Gugatan perdata dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2025/PN Bks ini beragendakan mediasi antara pihak Qemil dengan tiga tergugatnya, yakni Prasha Asmaradana, Della Puspita, dan Arman Wosi.
Namun, sayangnya, mediasi tersebut dinyatakan gagal.
“Hasilnya bahwa mediasi dinyatakan tidak berhasil. Alasannya yang pertama, mediasi sesuai Pasal 32 PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016,” kata kuasa hukum Della, Agung Faturr Rahman, di PN Bekasi, Senin (19/5/2025).
Agung menjelaskan, mediasi gagal karena pihak yang memegang hak atas obyek sengketa mobil, yaitu leasing, tidak hadir dalam mediasi.
“Sebab pihak yang nyata-nyata memegang hak dan kepentingan atas obyek sengketa mobil yang diklaim milik Qemil itu, yaitu leasing. Itu tidak ada di dalam mediasi. Itu poin satu. Jadi mediasi tidak dapat dijalankan,” lanjut Agung.
Selain itu, pihak Della dan Arman tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Qemil.
“Sesuatu seperti yang dituduhkan dalam gugatan Qemil,” ucap Agung.
Pihak Qemil diketahui mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp600 juta.
Namun, Agung menilai jumlah tersebut tidak masuk akal, mengingat harga mobil Suzuki Baleno yang menjadi obyek sengketa hanya sekitar Rp285 juta.
“Yang ketiga, mereka dalam mediasi mengusulkan agar ganti rugi sebesar Rp 600 juta. Padahal kita tahu bahwa obyek sengketa mobil Baleno itu kalau di internet saja cuma Rp285 juta. Jadi, seperti nabrak kambing tapi ganti sapi,” ucap Agung.
Karena mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
“Sidang akan lanjut masuk ke dalam agenda selanjutnya, yaitu pembacaan gugatan. Apakah gugatan itu akan dirubah? Gugatan itu boleh dirubah, tapi tidak boleh merugikan kami. Tidak boleh merugikan tergugat,” ujar Agung.
“Tidak boleh mengubah substansi perkara. Mentang-mentang kami sudah ngomong di sini kurang leasingnya, ditambahin. Pihak leasingnya itu tidak boleh. Lanjutnya nanti kami akan lanjut ke jawaban. Jawaban ini nanti kami akan komentar lebih lanjut. Tidak bisa kami sampaikan sekarang karena masuk dalam materi pokok perkara,” lanjut Agung.
Agung juga mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdata berikutnya yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
“Kita juga belum tahu kapan. Setiap hari kita akan cek e-court-nya,” tutur Agung.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan travel umrah yang dialami Della Puspita dan Arman Wosi oleh A, teman Della.
A disebut memberikan beberapa mobil sebagai jaminan untuk mengembalikan biaya umrah.
Salah satu mobil tersebut adalah Suzuki Baleno yang ternyata merupakan milik Qemil Zain.
Qemil mengeklaim telah berulang kali menghubungi Della dan Arman untuk meminta kembali mobilnya, namun tak kunjung mendapat respons.
Karena somasi diabaikan, Qemil akhirnya melaporkan Della dan Arman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil.
Pada Rabu (23/4/2025), Qemil resmi menggugat Della dan Arman dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp600 juta.
Rinciannya, Rp100 juta terhadap Prasha Asmaradana, Rp250 juta terhadap Della Puspita, dan Rp250 juta terhadap Arman Wosi.
Hingga kini, mobil Suzuki Baleno tersebut masih berada di Polres Metro Bekasi.
/hype/read/2025/05/19/153519866/mediasi-gagal-sengketa-mobil-qemil-zain-dan-della-puspita-lanjut-ke-sidang