优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari

优游国际.com - 19/02/2020, 14:47 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan kali ini, Galih kembali menjalani sidang tanpa didampingi istrinya, Barbie Kumalasari.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Barbie mengaku sudah enggan mendampingi suaminya di persidangan.

Baca juga: Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing

Terkait pernyataan Barbie itu, Galih hanya bisa menampungnya untuk saat ini

"Ya biarin saja memang pernyataan dia seperti itu kalau saya sih saya tampung saja, dengerin saja," ucap Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Saat ini, Galih hanya ingin fokus menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Baca juga: Bikin Sidang Ditunda karena Tak Hadir, Galih Ginanjar Berikan Penjelasan

Menurut Galih, makin cepat proses hukum selesai, makin cepat pula dia mengurusi berbagai persoalan lainnya.

"Karena saat ini, kan, saya lagi fokus ke persidangan ini biar lebih cepat selesai. Vonis seperti apa, baru kita mengerjakan atau menghadapi masalah lain," ujarnya.

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Barbie Kumalasari Merasa Tak Dihargai Galih Ginanjar

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat 3 subsider Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau