JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Tamara Bleszynski, Ryszard, meminta sang adik untuk memulihkan nama baiknya yang menurut dia sudah tercemar beberapa waktu belakangan.
Seperti diketahui, keduanya saling lapor ke polisi sejak akhir 2021 terkait warisan hotel dan biaya pengobatan almarhum ayah mereka.
"Pada intinya Pak Rick (panggilan Ryszard) ini minta nama dia dibersihkan jangan negatif-negatif terus di medsos, online, segala macam lah tentang pemberitaan beliau. Itu yang nomor satu, untuk dihapus," tutur kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andi Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Pesan Ryszard lainnya, ia berharap hotel warisan ayah mereka dijual secara bersama, sesuai keinginan Tamara.
"Kedua, kalau (hotel) mau dijual ya memang sama-sama gitu loh. Memang hotel itu dari dulu sudah ditawarkan untuk dijual sama-sama. Itulah tadi sudah ada titik terang ya. Mudah-mudahan habis lebaran ini mana tahu ada kesepakatan lagi," kata Andi Mulia Siregar.
"Itu antara lawyer to lawyer lah. Mudah-mudahan ada pertemuan jadi tidak lanjut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel warisan almarhun ayah mereka di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Lalu pada medio Januari 2023, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi total Rp 34 miliar terdiri dari nilai immaterial dan nilai pokok utang.
Kembali ke Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.
Biaya pengobatan ayah mereka saat itu sebesar 103.000 dollar AS (Rp 1,6 miliar) sehingga jika dibagi dua Tamara harus membayar Rp 800 juta.
Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.
Ryszard pun membebani bunga ke nominal Rp 800 juta sehingga jumlahnya menjadi Rp 4 miliar. Sebab, Rp 4 miliar adalah nominal yang menurutnya akan tercapai jika dimasukkan ke deposito sejak 22 tahun lalu.
Adapun nilai immaterial dalam gugatan wanprestasi Ryszard sebesar Rp 30 miliar.
Namun Ryszard telah setuju untuk menghapuskannya setelah menjalani sidang mediasi pada Senin (10/4/2023) sehingga Tamara diminta Rp 4 miliar sisanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.