优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sahabat Sebut Cara Yudha Arfandi Latih Renang Dante Cukup Keras

优游国际.com - 02/09/2024, 17:04 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karel Dominggus menjadi saksi meringankan di sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Karel mengaku cara Yudha Arfandi melatih renang Dante cukup keras. Dia menggambarkan Yudha seperti pelatih renang di film Warkop DKI.

Hal itu diketahuinya karena pernah menemani Yudha, Maura (anak Yudha, Tamara Tyasmara, serta Dante berenang bersama di The Jungle.

Baca juga: Ungkap Kondisi Dante Sebelum Renang, Mantan ART Yudha Arfandi: Dia Agak Lemas tapi Senang

Karel yang sudah bersahabat 12 tahun ini juga menyaksikan bagaimana Yudha saat melatih Dante berenang.

“Kalau ngelatih berenang kayak pelatih Dono, pelatih Bokir yang agak keras,” kata Karel di dalam kesaksiannya.

“Ayo Dante masuk air, enggak boleh takut. Kan itu keras,” lanjut Karel menggambarkan kerasnya Yudha saat latih Dante berenang.

Karel mengatakan, Dante takut dengan air. Bahkan, saat lihat air, Dante menangis.

Baca juga: Lihat CCTV Kolam Renang, Sahabat Sebut Tindakan Yudha Arfandi Membenamkan Dante Hal yang Wajar

“Ngelihat air aja menangis. Saya dengar cerita dia ada traumatik kalau renang,” kata Karel.

Lalu, ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Immanuel bertanya bagaimana respons Dante setelah Yudha keras melatihnya berenang.

“Mukanya takut?” tanya hakim Immanuel.

“Ketakutan akan air,” jawab Yudha.

Sebagai informasi, ada lima saksi meringankan yang hadir dalam sidang kasus kematian Dante.

Lima saksi tersebut yakni Karel Dominggus, Ahmad (mantan ART Yudha), Mursyid Chandra, Safiq dan Mario Manihuruk.

Baca juga: Akui Bersalah Berlebihan Ajarkan Dante Berenang, Yudha Arfandi: Saya Bodoh Tidak Menduga Akan Jadi Seperti Ini

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau