JAKARTA, KOMPAS.com - Diam-diam menggugat cerai Rien Wartia Trigina pada April 2024 ke Pengadilan Agama Tigaraksa, kini permohonan cerai komedian Andre Taulany telah di tahap putusan.
Majelis hakim menolak gugatan cerai Andre.
Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Berikut lima fakta dari pernyataan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma yang menjelaskan di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Disebut Hanya Kurang Komunikasi
Permohonan cerai Andre dinyatakan ditolak oleh majelis hakim dalam putusan akhir.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma.
Putusan ini sudah keluar sejak tanggal 19 September dan secara e-litigasi (elektronik).
Baca juga: Gugatan Cerainya Ditolak, Andre Taulany: Hidup Terus Berjalan
Saat mengajukan gugatan, yang menjadi dalil Andre atas keinginan bercerai adalah karena sering bertengkar dan berselisih dengan Rien.
Namun majelis hakim menyatakan dalil ini tidak terbukti.
"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," ujar Ummi.
Penilaian ini diambil berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi pihak Andre dan Rien selama sidang.
"Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," sambung Ummi.
Baca juga: Andre Taulany dan Rien Bisa Ajukan Banding Cerai sampai 3 Oktober, jika Tidak Tetap Suami Istri Sah
Majelis hakim justru menilai Andre dan sang istri selama ini komunikasinya tidak lancar.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi.
Di awal proses sidang, Andre dan Rien memang telah menjalani mediasi.