JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Armor, Irwansyah.
"Iya (agendanya vonis)," ujar Irwansyah melalui pesan singkat, Selasa.
Baca juga: Pihak Cut Intan Nabila Bantah Tudingan CCTV Editan dari Armor Toreador
Irwansyah mengatakan, sidang vonis Armor tersebut diagendakan mulai setelah bada dzuhur.
Sementara Armor terlihat sudah hadir di Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebelumnya, Armor dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca juga: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara, Pihak Cut Intan Nabila: Kami Hargai
Armor Toreador dianggap bersalah setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor dianggap melanggar Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)."
Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah video pemukulan oleh suaminya di media sosial, yang kemudian viral.
Baca juga: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara, Sebut Barang Bukti Tidak Sah dan Siapkan Pleidoi
Menurut pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun namun memilih bungkam karena alasan pribadi.
Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.