KOMPAS.com - Sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam asosiasi VISI resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan pada 7 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak pencipta lagu.
Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014
Para musisi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait mengenai sistem royalti yang dianggap masih bermasalah.
Ariel NOAH dan kawan-kawan menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap merugikan mereka, yaitu:
Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Para musisi menilai ketentuan ini masih belum cukup jelas dalam memberikan perlindungan bagi pencipta lagu dari eksploitasi komersial tanpa izin.
Baca juga: Gugat UU Hak Cipta ke MK, David Bayu Ingin Kepastian Hukum
Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Para musisi menganggap mekanisme ini tidak sepenuhnya menjamin bahwa hak ekonomi mereka terlindungi, terutama dalam hal transparansi distribusi royalti.
Baca juga: VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Jabarkan 4 Poin Utama
Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.
Mereka menilai pasal ini berpotensi membuat pencipta lagu kehilangan kendali atas hak ekonominya karena dapat disubkontrakkan ke pihak lain tanpa persetujuan langsung dari pencipta.
Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Para musisi menilai aturan ini seharusnya lebih fleksibel dan tidak mengharuskan pencipta bergabung dengan LMK, karena tidak semua musisi ingin atau bisa bergabung dengan lembaga tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.
Para musisi menilai sanksi ini belum cukup kuat untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi karya secara ilegal.