优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat Ariel dkk ke MK

优游国际.com - 13/03/2025, 13:49 WIB
Andika Aditia

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam asosiasi VISI resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan pada 7 Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak pencipta lagu.

Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014

Para musisi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait mengenai sistem royalti yang dianggap masih bermasalah.

Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat

Ariel NOAH dan kawan-kawan menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap merugikan mereka, yaitu:

  • Pasal 9 ayat (3)

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Para musisi menilai ketentuan ini masih belum cukup jelas dalam memberikan perlindungan bagi pencipta lagu dari eksploitasi komersial tanpa izin.

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta ke MK, David Bayu Ingin Kepastian Hukum

  • Pasal 23 ayat (5)

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Para musisi menganggap mekanisme ini tidak sepenuhnya menjamin bahwa hak ekonomi mereka terlindungi, terutama dalam hal transparansi distribusi royalti.

Baca juga: VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Jabarkan 4 Poin Utama

  • Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Mereka menilai pasal ini berpotensi membuat pencipta lagu kehilangan kendali atas hak ekonominya karena dapat disubkontrakkan ke pihak lain tanpa persetujuan langsung dari pencipta.

  • Pasal 87 ayat (1)

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Para musisi menilai aturan ini seharusnya lebih fleksibel dan tidak mengharuskan pencipta bergabung dengan LMK, karena tidak semua musisi ingin atau bisa bergabung dengan lembaga tersebut.

Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

  • Pasal 113 ayat (2)

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Para musisi menilai sanksi ini belum cukup kuat untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi karya secara ilegal.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Shabrina Leanor, Sang Juara Indonesian Idol 2025 dari Belitung

Profil Shabrina Leanor, Sang Juara Indonesian Idol 2025 dari Belitung

Musik
Bikin Kejutan, BCL Nyanyikan OST Film Jumbo di Indonesian Idol 2025

Bikin Kejutan, BCL Nyanyikan OST Film Jumbo di Indonesian Idol 2025

Musik
Aurelie Moeremans Ungkap Hasil MRI, Dua Bagian Otak Menyusut dan Jadi Sering Sedih

Aurelie Moeremans Ungkap Hasil MRI, Dua Bagian Otak Menyusut dan Jadi Sering Sedih

Seleb
Terpesona dengan Shabrina Leanor, Maia Estianty Naik ke Atas Meja

Terpesona dengan Shabrina Leanor, Maia Estianty Naik ke Atas Meja

Musik
Mecimapro Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda

Mecimapro Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda

K-Wave
Tiga Bulan Barbie Hsu Meninggal, Wang Xiaofei Gelar Pesta Pernikahan Mewah

Tiga Bulan Barbie Hsu Meninggal, Wang Xiaofei Gelar Pesta Pernikahan Mewah

Seleb
Duta Sheila On 7 Latih Selebrasi Velocity The Musician untuk Bahkan Voli

Duta Sheila On 7 Latih Selebrasi Velocity The Musician untuk Bahkan Voli

Seleb
Tertawa Ingat Uang di ATM Dihabiskan Anak, Nunung: Ini Anakku Bodoh Atau Apa Sih

Tertawa Ingat Uang di ATM Dihabiskan Anak, Nunung: Ini Anakku Bodoh Atau Apa Sih

Seleb
Istri Menangis Tak Bisa Wujudkan Keinginan Tambah Anak, Sahrul Gunawan: Enggak Apa-apa, Udah Takdir

Istri Menangis Tak Bisa Wujudkan Keinginan Tambah Anak, Sahrul Gunawan: Enggak Apa-apa, Udah Takdir

Seleb
Deretan Momen Seru Result Indonesian Idol 2025, Maia Estianty Naik Meja hingga Pengakuan Afgan

Deretan Momen Seru Result Indonesian Idol 2025, Maia Estianty Naik Meja hingga Pengakuan Afgan

Musik
Putuskan Vasektomi, Kiki Ucup: Saya Harus Adil Sama Istri

Putuskan Vasektomi, Kiki Ucup: Saya Harus Adil Sama Istri

Seleb
Perseteruan Posan Tobing dan KotaK yang Kembali Memanas

Perseteruan Posan Tobing dan KotaK yang Kembali Memanas

Musik
7 Musim Terakhir Indonesian Idol Didominasi Pemenang Perempuan

7 Musim Terakhir Indonesian Idol Didominasi Pemenang Perempuan

Musik
Mediasi Gagal, Sengketa Mobil Qemil Zain dan Della Puspita Masuk Persidangan

Mediasi Gagal, Sengketa Mobil Qemil Zain dan Della Puspita Masuk Persidangan

Seleb
Daftar Lengkap Juara Indonesian Idol dari Masa ke Masa

Daftar Lengkap Juara Indonesian Idol dari Masa ke Masa

Musik
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau