JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara drummer Posan Tobing dengan mantan bandnya, KotaK kembali memanas.
Posan tak terima bahwa gugatannya untuk mengklaim nama KotaK ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman hingga Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Ia semakin geram setelah gitaris KotaK yang bertahan sampai sekarang, Cella buka suara.
Baca juga: Mengapa Cella Menang Sengketa Nama Band KotaK?
Posan bersama mantan personel KotaK lainnya yaitu Icez atau PA (eks bassis) dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks vokalis) pada 15 November 2024 melayangkan gugatan perdata ke PN Sleman terkait keabsahan pendirian band KotaK.
Pada 13 Maret 2025 PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu.
Tak berhenti, Posan dkk mengajukan banding ke PT Yogyakarta.
Namun PT Yogyakarta juga mengugurkan gugatan tersebut pada 15 Mei 2025.
Baca juga: Posan Tobing vs KotaK: Gugatan Gugur, Emosi Meledak di Instagram
Cella menulis di Threads bahwa putusan PT tersebut menandakan ia, Tantri, dan Chua personel sekarang adalah formasi KotaK yang diakui.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," tulis Cella KotaK, dikutip Jumat (16/5/2025).
Cella menjelaskan posisi hukumnya ia sebagai band KotaK sekarang tetap sah.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegas Cella.
Ia berterima kasih kepada Kerabat KOTAK (fans mereka) yang memberikan dukungan.
Baca juga: Kenapa Posan Tobing Gugat Cella Kotak di PN Sleman?
“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutup Cella.
Mengetahui unggahan Cella tersebut, pada Minggu (18/5/2025) Posan pun menuding mantan rekannya itu melakukan pembohongan publik.
“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan di Instagram Story.