优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Posan Tobing vs KotaK: Gugatan Gugur, Emosi Meledak di Instagram

优游国际.com - 19/05/2025, 09:19 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan drummer band KotaK, terhadap keabsahan band tersebut resmi dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Keputusan tersebut menuai reaksi keras dari Posan yang meluapkan kekesalannya melalui media sosial, menyebut pihak KotaK telah melakukan pembohongan publik.

Dalam unggahan Insta Story pada Minggu (18/5/2025), Posan melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Cella, gitaris band KotaK, yang menyatakan bahwa band tersebut sah secara hukum.

Baca juga: Sebut KotaK Masih Bawakan Karyanya, Posan Tobing: Mantap

“Pembohongan publik.Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan.

Ia menegaskan bahwa gugatan mereka sebenarnya tidak ditolak karena kalah secara materi, melainkan hanya gugur secara formil. Artinya, pokok perkara belum diperiksa oleh pengadilan.

“Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama Tuhan loe mana bisa loe boongin,” lanjutnya.

Sebelumnya, Cella menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima eksepsi mereka pada 13 Maret 2025, yang menyatakan gugatan Posan dkk tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan.

Baca juga: Posan Tobing Mengaku Diundang Ahmad Dhani untuk Bicarakan Masalahnya dengan KotaK

Para penggugat—Posan Tobing (PT), Icez (PA), dan Pare (JA)—kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun kembali ditolak pada 15 Mei 2025.

Putusan ini memperkuat posisi hukum band KotaK dalam formasi saat ini yang terdiri dari Cella, Tantri, dan Chua. Namun, menurut Posan, klaim sah secara hukum yang disampaikan pihak KotaK hanya memperkuat aspek administratif, bukan keabsahan pendirian band secara menyeluruh.

Konflik internal dalam tubuh KotaK mencuat sejak ketiga mantan personel melayangkan gugatan pada November 2024. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat mengenai langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK

KotaK merupakan band rock asal Indonesia yang dibentuk pada 27 September 2004 melalui ajang The Dream Band. Formasi awalnya terdiri dari Pare (vokal), Icez (bass), Cella (gitar), dan Posan (drum). Nama “KotaK” diambil sebagai simbol empat sisi yang bersatu dalam musik.

Setelah merilis album debut KotaK (2005), Pare dan Icez hengkang dan digantikan oleh Tantri dan Chua. Formasi ini membawa kesuksesan besar, termasuk lewat album KotaK Kedua (2008) dan hits seperti “Beraksi” dan “Masih Cinta”.

Band ini terus berkembang dan telah merilis beberapa album lainnya seperti Energi, Terbaik, dan Identitas. Mereka bahkan sempat berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu “Jet Lag”.

Kini, KotaK beranggotakan Cella, Tantri, dan Chua, serta masih aktif bermusik dengan dukungan penggemar fanatik mereka yang disebut Kerabat KotaK.

 

 

Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik", 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau