KOMPAS.com - Pengalaman kerja sebelum menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diperhitungkan untuk menentukan besaran gaji pokok saat diangkat menjadi PNS.
Sebab, pengalaman kerja masuk ke dalam peninjauan masa kerja PNS (PMK).
Dikutip dari laman , peninjauan masa kerja PNS adalah proses penghitungan kembali masa kerja PNS dari sebelum diangkat menjadi CPNS.
Jika disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima tiap bulan.
Lantas, bagaimana aturannya?
Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB
Namun, tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum menjadi CPNS bisa diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan, aturan penghitungan masa kerja PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK).
"Perihal tersebut silakan merujuk ke Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK)," kata Vino, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada pula yang dihitung hanya setengah. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Ramai soal Seleksi PPPK Tahap II Diikuti Banyak Peserta Berusia Tua, Apa Kata BKN?
Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan.
Berikut di antaranya:
Di luar jenis masa kerja yang diperhitungkan secara penuh, akan dihitung setengahnya.
Misalnya, masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah, termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.
Perlu diketahui, pengalaman kerja sebagai karyawan perusahaan berbadan hukum masa kerja yang bisa diperhitungkan adalah minimal harus 1 tahun kerja dan tidak terputus.
Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas, yaitu maksimal adalah 8 tahun.