优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pengalaman Kerja Sebelum CPNS Bisa Diperhitungkan untuk Menentukan Gaji, Karyawan Swasta Termasuk?

优游国际.com - 19/05/2025, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Contoh perusahaan berbadan hukum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.

Baca juga: Sebanyak 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apa Kata Pengamat?

Kriteria pengalaman kerja yang diperhitungkan

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (19/5/2025), berikut kriteria dan ketentuan pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan dalam peninjauan masa kerja CPNS:

  • Masa kerja selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau pegawai tidak tetap
  • Masa kerja selama menjadi pegawai pada Badan Internasional
  • Masa kerja selama menjadi karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMN
  • Masa kerja selama menjadi pegawai perusahaan yang berbadan hukum dengan minimal masa kerja 1 tahun.

Baca juga: Kuliah Ikut Demo tapi Kerja Jadi PNS, Memangnya Salah?

Syarat peninjauan masa kerja

Untuk mengajukan peninjauan masa kerja PNS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  • Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Dokumen asli dan fotokopi sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  • Fotokopi sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta
  • Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS untuk menguatkan penghitungan masa kerja
  • Surat pengantar dari instansi.

Baca juga: Libur Lebaran 2025 PNS dan Anak Sekolah Berapa Hari?

Alur peninjauan masa kerja PNS

Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan dengan pengusulan berkas kelengkapan oleh PNS ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing.

Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya bakal diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.

Perlu diperhatikan, hal yang paling penting dalam tahap ini adalah persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.

Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK.

Sementara, untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya, dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau