KOMPAS.com - Sertifikasi tanah makam adalah proses untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menyarankan, tanah makan sebaiknya dibuatkan sertifikat. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan lahan di kemudian hari.
"Semua tanah, apa pun penggunaannya yang berada di luar kawasan hutan, memang sebaiknya disertifikatkan, termasuk pemakaman," kata Bagas, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu (18/5/2025).
Dengan dibuatkan sertifikat, tanah makam tidak bisa sembarangan diambil alih atau disalahgunakan karena sudah memiliki bukti hukum yang jelas statusnya.
Baca juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Berapa Biayanya?
Bagas menyampaikan, tanah makam pada dasarnya adalah tanah wakaf yang perlu dibuatkan sertifikat agar terlindungi secara hukum.
"Tanah pemakaman umumnya berupa tanah wakaf, apabila tidak segera disertifikatkan sesuai penggunaan dan peruntukannya, berpotensi ada penyalahgunaan di kemudian hari, baik dari orang lain, maupun dari ahli warisnya," ucapnya.
Selain itu, sertifikasi tanah makam juga dilakukan untuk menghindari potensi alih fungsi lahan secara sembarangan.
Dengan adanya bukti di atas kertas yang berkekuatan hukum, tanah makam tidak bisa diklaim oleh pihak lain dan menjadi sumber konflik sejumlah pihak di kemudian hari.
"Bisa dibayangkan, apabila tanah wakaf yang digunakan sebagai pemakaman umum untuk keluarga kita, tiba-tiba oleh ahli warisnya diperjualbelikan untuk penggunaan lain," jelas dia.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon karena Mafia Tanah
Karena masuk ke dalam wakaf, untuk membuat sertifikat tanah makam dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain itu, proses pendaftaran sertifikat tanah makam juga dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).
Selanjutnya, Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).
Dilansir dari , berikut ini tata cara dan dokumen persyarakan yang diperlukan untuk mendaftarkan sertifikasi tanah makam:
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gana-gini dari Suami ke Istri
1. PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan. Nazhir adalah orang atau badan hukum yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf.
2. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan melampirkan dokumen berikut ini: