KOMPAS.com - Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.
Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.
Seseorang bisa pindah wilayah domisilinya karena berbagai macam faktor dan kebutuhan, misalnya karena alasan pekerjaan atau ingin pindah tempat tinggal.
Mengurus kepindahan di Dinas Dukcapil bertujuan agar memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.
Lantas, bagaimana cara mengurus pindah domisili?
Baca juga: Apakah Bisa Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil
Sebelum melakukan proses pindah domisili, Anda perlu mengurus surat keterangan pindah terlebih dahulu di daerah asal.
Syarat mengurus surat pindah:
Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dipakai di Luar Domisili Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
Cara mengurus surat pindah:
Setelah mendapatkan surat keterangan pindah, Anda bisa melanjutkan ke proses pindah domisili di daerah tujuan.
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Domisili?
Syarat pindah domisili yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Nikah di Luar Domisili, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:
Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.
(Sumber: )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.