ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Buat SKCK untuk Melamar Kerja, Harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 19/05/2025, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat perlu memahami fungsi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, dan Polda jika ingin melamar pekerjaan.

Sebabnya, tidak semua kantor polisi dapat menerbitkan SKCK untuk fungsi yang sama.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diterbitkan kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Surat tersebut didasarkan pada hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.

Terkait hal itu, pembuatan SKCK untuk lamaran kerja harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Buat SKCK untuk lamaran kerja harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

Polri telah mengatur fungsi pembuatan SKCK dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Merujuk aturan tersebut, Polsek, Polda, Polda, dan Mabes Polri memiliki fungsi tersendiri dalam penerbitan SKCK.

Berikut penjelasannya:

Fungsi membuat SKCK di Polsek:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, atau badan swasta
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    • Pencalonan kepala desa
    • Pencalonan sekretaris desa
    • Pindah alamat
    • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Perbedaan Fungsi SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Apa Saja?

Fungsi membuat SKCK di Polres:

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, instansi pemerintahan, dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) non-organik TNI dan Polri
    • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2025 Pakai Aplikasi di HP, Berikut Syarat dan Biayanya

Fungsi membuat SKCK di Polda:

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga, badan, instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Memperoleh paspor dan/atau visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
    • Menjadi notaris
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

Fungsi membuat SKCK di Mabes Polri:

  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah, kunjungan, dan/atau penerbitan visa
  • WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
    • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
    • Naturalisasi kewarganegaraan
    • Adopsi anak bagi pemohon WNA.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat dapat membuat SKCK untuk melamar kerja, baik di instansi pemerintah atau swasta, di Polsek, Polres, dan Polda.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Offline dan Online 2025

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau