KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah.
Cara ini biasanya dilakukan oleh mereka yang sedang berada di luar domisili karena pendidikan atau pekerjaan, dan belum punya waktu untuk mengurus SIM di daerah asal.
Baca juga: Segini Denda jika Berkendara Tanpa STNK, SIM, hingga Tak Pakai Helm
SIM Indonesia berlaku secara nasional, sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Lantas, bagaimana syarat dan prosedur perpanjangan SIM di luar domisili?
Baca juga: SIM A dan C Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:
Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Cara Bikin SIM A Mobil secara Online lewat HP, Unduh Aplikasi Ini
Proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
Demikian syarat dan cara perpanjangan SIM di luar domisili atau menggunakan KTP luar daerah.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa lewat HP
(Sumber: 优游国际.com/Aditya Priyatna Darmawan | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.