KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat kosmetik yang digunakan dengan cara ditelan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).
Kedua lembaga tersebut menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim bisa ditelan.
Diketahui, produk itu memiliki izin edar dan beredar di Indonesia.
Menyikapi aduan tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif.
"Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," kata Ikrar, dilansir dari keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Jumat (16/5/2025).
Lantas, apa saja produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM?
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan
Taruna menjelaskan, klaim kosmetik ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Mengacu aturan tersebut, produk kosmetik adalah produk yang diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan.
“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan," ucap Ikrar.
Dilansir dari , berikut ini daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya:
Baca juga: Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online
Selain bertentangan dengan definisinya, penggunaan kosmetik dengan cara ditelan juga memiliki risiko.
Taruna menjelaskan, kosmetik yang digunakan secara oral atau ditelan bisa menimbulkan masalah kesehatan.
"Ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik," kata dia.
Oleh sebab itu, BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.