KOMPAS.com — Rumah milik aktor Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025).
Pembongkaran ini menuai protes keras dari Atalarik karena disebut dilakukan tanpa surat eksekusi resmi dan masih dalam proses sengketa hukum.
Atalarik mengaku tidak mendapat pemberitahuan apa pun sebelum pembongkaran dilakukan. Dalam video yang ia unggah di Instagram Story @ariksyah, tampak sejumlah aparat merobohkan bagian atap dan tiang rumah miliknya.
"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam. Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya," ujarnya.
Aktor sekaligus ayah dua anak ini merasa dizolimi atas perlakuan yang diterimanya.
"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," kata Atalarik.
Baca juga: Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syah yang Kini Bangunannya Dibongkar Aparat
Masalah yang menimpa Atalarik berawal dari pembelian tanah seluas 7.300 meter persegi di kawasan Cibinong pada tahun 2000.
Tanah itu dibelinya dari PT Sabta. Menurut Atalarik, ia telah mengurus berbagai dokumen kepemilikan, sebagian sudah berbentuk sertifikat dan AJB (Akta Jual Beli), dan rampung pada 2002.
Namun, saat ingin mengurus lebih lanjut, ia mendapati salah satu dokumen penting, yaitu surat pelepasan, dinyatakan hilang. Kondisi ini membuat proses hukum menjadi berlarut.
"Terus, saya mau urus lagi udah enggak bisa. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan, itu hilang katanya," kata Atalarik.
Ia mengaku saat itu tidak melibatkan notaris dan hanya mempercayakan proses pengurusan kepada pegawai pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini. Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," jelasnya.
Baca juga: Rumah Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Saya Orang Kecil, Cuma Artis, Dizalimi seperti Ini
Pada tahun 2015, Atalarik digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno, yang mengklaim telah mengeluarkan dana besar untuk pengelolaan lahan tersebut.
Dalam gugatan itu, selain Atalarik, pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta juga turut tergugat.
"Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya enggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal," ujar Atalarik.