KOMPAS.com - Masyarakat perlu memahami fungsi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, dan Polda jika ingin melamar pekerjaan.
Sebabnya, tidak semua kantor polisi dapat menerbitkan SKCK untuk fungsi yang sama.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diterbitkan kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
Surat tersebut didasarkan pada hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Terkait hal itu, pembuatan SKCK untuk lamaran kerja harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?
Buat SKCK untuk lamaran kerja harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?
Polri telah mengatur fungsi pembuatan SKCK dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Merujuk aturan tersebut, Polsek, Polda, Polda, dan Mabes Polri memiliki fungsi tersendiri dalam penerbitan SKCK.
Berikut penjelasannya:
Fungsi membuat SKCK di Mabes Polri:
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat dapat membuat SKCK untuk melamar kerja, baik di instansi pemerintah atau swasta, di Polsek, Polres, dan Polda.
/tren/read/2025/05/19/100000765/buat-skck-untuk-melamar-kerja-harus-ke-polsek-polres-polda-atau-mabes-polri