优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Tanah Makam Perlu Dibuatkan Sertifikat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

KOMPAS.com - Sertifikasi tanah makam adalah proses untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menyarankan, tanah makan sebaiknya dibuatkan sertifikat. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan lahan di kemudian hari.

"Semua tanah, apa pun penggunaannya yang berada di luar kawasan hutan, memang sebaiknya disertifikatkan, termasuk pemakaman," kata Bagas, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu (18/5/2025).

Dengan dibuatkan sertifikat, tanah makam tidak bisa sembarangan diambil alih atau disalahgunakan karena sudah memiliki bukti hukum yang jelas statusnya.

Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal sertifikasi tanah makam

Bagas menyampaikan, tanah makam pada dasarnya adalah tanah wakaf yang perlu dibuatkan sertifikat agar terlindungi secara hukum.

"Tanah pemakaman umumnya berupa tanah wakaf, apabila tidak segera disertifikatkan sesuai penggunaan dan peruntukannya, berpotensi ada penyalahgunaan di kemudian hari, baik dari orang lain, maupun dari ahli warisnya," ucapnya.

Selain itu, sertifikasi tanah makam juga dilakukan untuk menghindari potensi alih fungsi lahan secara sembarangan.

Dengan adanya bukti di atas kertas yang berkekuatan hukum, tanah makam tidak bisa diklaim oleh pihak lain dan menjadi sumber konflik sejumlah pihak di kemudian hari.

"Bisa dibayangkan, apabila tanah wakaf yang digunakan sebagai pemakaman umum untuk keluarga kita, tiba-tiba oleh ahli warisnya diperjualbelikan untuk penggunaan lain," jelas dia.

Syarat dan cara mengurus sertifikat tanah makam

Karena masuk ke dalam wakaf, untuk membuat sertifikat tanah makam dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, proses pendaftaran sertifikat tanah makam juga dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

Selanjutnya, Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, berikut ini tata cara dan dokumen persyarakan yang diperlukan untuk mendaftarkan sertifikasi tanah makam: 

1. PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan. Nazhir adalah orang atau badan hukum yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf.

2. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Surat permohonan
  • Surat ukur
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  • AIW atau APAIW
  • Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA
  • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

3. Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir lalu mencatat dalam vuku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan.

Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah makam?

Bagas menyampaikan, biaya pembuatan sertifikat tanah makam bervariasi antara satu tanah dengan yang lain.

Menurutnya, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah makam ditentukan oleh berbagai faktor.

"Terkait biaya tentunya sangat dipengaruhi oleh luas dan lokasi tanah tersebut. Tapi informasi lebih lengkap bisa di cek melalui aplikasi Sentuh Tanahku," kata dia.

Itulah tahapan dalam proses sertifikasi tanah makam yang termasuk tanah wakaf.

Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

/tren/read/2025/05/19/080000465/tanah-makam-perlu-dibuatkan-sertifikat-ini-penjelasan-kementerian-atr-bpn

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke