优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Konflik Band KotaK dan Mantan Personel: Sengketa Royalti hingga Gugatan Hukum

优游国际.com - 19/05/2025, 09:01 WIB
Andika Aditia

Penulis

KOMPAS.com – Konflik berkepanjangan antara mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, dengan personel aktif band KotaK —Cella, Tantri, dan Chua—semakin meruncing.

Tak hanya berujung ranah pidana dan sengketa royalti, konflik ini juga merambah gugatan perdata di pengadilan.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK

Gugatan Hukum Soal Keabsahan Band KotaK

Permasalahan hukum bermula ketika Posan Tobing, bersama dua pihak lain Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis), menggugat Cella KotaK (alias Mario Marcella) ke Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024.

Mereka mempermasalahkan keabsahan nama dan pendirian band KotaK, mengklaim memiliki hak atas entitas band tersebut.

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, dan menerima eksepsi dari pihak Cella.

Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya

Gugatan pun dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di PN Sleman. Posan dan rekan-rekannya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman, menolak upaya banding tersebut.

Artinya, secara hukum, posisi Cella, Tantri, dan Chua sebagai personel sah KotaK kembali ditegaskan.

Cella kemudian menyatakan syukurnya melalui akun Threads resmi, menuliskan: “KotaK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya.”

Baca juga: Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel

Respons Posan Tobing: Pembohongan Publik

Tak tinggal diam, Posan Tobing menanggapi hasil putusan tersebut lewat unggahan Insta Story pada Minggu (18/5/2025).

Posan Tobing menyebut pihak band KotaK melakukan “pembohongan publik” dan menganggap putusan itu menyesatkan.

Posan Tobing juga mengkritik bahwa yang diumumkan ke publik tidak mencerminkan isi putusan sebenarnya.

Posan bahkan menyindir klaim “Kami adalah KOTAK” dengan mengatakan, “’KAMI ADALAH KOTAK’ kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG.”

Baca juga: Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik

Laporan Polisi dan Persoalan Royalti

Konflik antara Band KotaK dan mantan personelnya tak hanya pada gugatan perdata ini saja.

Sebelumnya, Posan Tobing juga telah melaporkan personel band KOTAK ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau