KOMPAS.com – Cella, gitaris band KotaK, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.
Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan gugatan terhadap Cella KotaK tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK
Kabar ini disampaikan langsung Cella KotaK melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam pernyataannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan pendirian dan legalitas band KotaK.
Baca juga: Tantri Kotak: Langkah VISI ke MK Bukan Konflik Pribadi
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Tanggapan Ikke Nurjanah sebagai Komisioner LMKN atas Sengkarut KotaK dan Posan Tobing soal Royalti
Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella KotaK.
Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan bahwa band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
Baca juga: Disentil Ahmad Dhani soal Royalti Musik, Tantri Kotak: Kami Respect
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegas Cella KotaK.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan hukum terhadap formasi KotaK saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya besar di kalangan penggemar.
Baca juga: Tantri KotaK Patah Hati Shin Tae Yong Diberhentikan PSSI
Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.
Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.