KOMPAS.com – Konflik berkepanjangan antara mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, dengan personel aktif band KotaK —Cella, Tantri, dan Chua—semakin meruncing.
Tak hanya berujung ranah pidana dan sengketa royalti, konflik ini juga merambah gugatan perdata di pengadilan.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK
Permasalahan hukum bermula ketika Posan Tobing, bersama dua pihak lain Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis), menggugat Cella KotaK (alias Mario Marcella) ke Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024.
Mereka mempermasalahkan keabsahan nama dan pendirian band KotaK, mengklaim memiliki hak atas entitas band tersebut.
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, dan menerima eksepsi dari pihak Cella.
Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya
Gugatan pun dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di PN Sleman. Posan dan rekan-rekannya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman, menolak upaya banding tersebut.
Artinya, secara hukum, posisi Cella, Tantri, dan Chua sebagai personel sah KotaK kembali ditegaskan.
Cella kemudian menyatakan syukurnya melalui akun Threads resmi, menuliskan: “KotaK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya.”
Baca juga: Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel
Tak tinggal diam, Posan Tobing menanggapi hasil putusan tersebut lewat unggahan Insta Story pada Minggu (18/5/2025).
Posan Tobing menyebut pihak band KotaK melakukan “pembohongan publik” dan menganggap putusan itu menyesatkan.
Posan Tobing juga mengkritik bahwa yang diumumkan ke publik tidak mencerminkan isi putusan sebenarnya.
Posan bahkan menyindir klaim “Kami adalah KOTAK” dengan mengatakan, “’KAMI ADALAH KOTAK’ kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG.”
Baca juga: Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik
Konflik antara Band KotaK dan mantan personelnya tak hanya pada gugatan perdata ini saja.
Sebelumnya, Posan Tobing juga telah melaporkan personel band KOTAK ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Posan Tobing menuding band KotaK saat ini masih membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin dan tidak memberikan hak royalti.
Dalam beberapa kesempatan, Posan menyatakan bahwa selama bertahun-tahun tidak menerima hak royalti dari lagu-lagu yang dia ciptakan saat masih bergabung di KotaK.
Lagu-lagu itu masih dibawakan oleh band dalam berbagai konser dan digunakan untuk keperluan komersial.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Itu Hoax
Pihak KotaK sendiri belum secara terbuka menanggapi tudingan royalti tersebut secara detail.
Namun, melalui beberapa pernyataan media sebelumnya, Cella menekankan bahwa segala bentuk pertunjukan dan penggunaan lagu telah melalui prosedur hukum yang sesuai.
Posan Tobing adalah salah satu pendiri KotaK sejak band ini terbentuk dari ajang pencarian bakat "The Dream Band" tahun 2004.
Posan Tobing memutuskan hengkang pada 2011, sementara KotaK terus berlanjut dengan formasi Cella (gitar), Tantri (vokal), dan Chua (bass).
Seiring popularitas band KotaK yang terus bertahan dan berkembang tanpa dirinya, Posan kerap kali menyuarakan ketidakpuasannya di media sosial maupun wawancara, terutama menyangkut hak kekayaan intelektual.
Band KotaK adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.
Band KotaK dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat.
Formasi awal KotaK terdiri dari Julia Angelia "Pare" Lepar (vokal), Prinzes "Icez" Amanda (bass), Mario "Cella" Marcella (gitar), dan Haposan "Posan" Tobing (drum).
Nama "KotaK" dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.
Setelah merilis album debut mereka yang berjudul KotaK pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi.
Pare dan Icez keluar dari band KotaK, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti "Chua" Sabdastantri sebagai bassist.
Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi KotaK, terutama dengan perilisan album KotaK Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti "Beraksi" dan "Masih Cinta".
KotaK telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live KotaK (2016), dan Identitas (2020).
Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu "Jet Lag".
Band KotaK telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards.
Saat ini, KotaK beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar). Mereka terus aktif di industri musik Indonesia dan memiliki basis penggemar yang setia, dikenal sebagai "Kerabat KotaK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.