JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat mengomentari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik band KotaK, Posan Tobing kembali mengungkapkan kekesalannya lewat media sosial.
Melalui unggahan Instagram story pada Minggu (18/5/2025), Posan menyebut apa yang disampaikan oleh pihak band KotaK adalah hoax atau berita bohong.
"Di putusan PN ngga begitu isi putusannya," ujarnya menanggapi Cella sebagai perwakilan KotaK yang menyampaikan hasil putusan PN kepada publik.
Baca juga: Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik
Posan lantas mengutip Pasal 14 ayat (1) No. 1 Tahun 1946 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Posan lantas kembali menyindir pihak KotaK dan menyebut mereka berbohong.
"Lagian gitu aja kok bohong sih bro and sist. Cemen ah. Kaya ngga bisa berkarya aja. Malu-maluin," ujarnya.
Baca juga: Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel
Sebagaimana diketahui, Cella mewakili KotaK mengumumkan melalui akun media sosialnya bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT, PA, dan JA ke PN Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan ditolak.
Menurut Cella, ada dua inti putusan PN Sleman yaitu menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025 dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Ia kemudian menegaskan bawa KotaK adalah Cella, Tantri, dan Chua, tiga personel yang kini aktif.
Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya
Konflik internal ini pertama kali muncul setelah mantan personel KotaK, Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) menggugat keabsahan band tersebut pasca keluarnya mereka dari band.
Meski dinyatakan telah ditolak, putusan PN Sleman belum memeriksa substansi utama gugatan Posan Tobing dkk. soal siapa pihak yang sah secara legal membentuk atau mewakili band KotaK.
Artinya, putusan pengadilan tersebut belum sampai pada pokok perkara, hanya memutus berdasarkan aspek formil gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.