KOMPAS.com - Grup musik rock ternama asal Indonesia, KotaK, baru saja menyelesaikan babak penting dalam perjalanan hukumnya.
Gitaris sekaligus salah satu pendiri KotaK, Mario Marcella atau yang akrab disapa Cella, mengumumkan resmi memenangkan sengketa hukum terkait keabsahan pendirian dan kepemilikan nama band KotaK.
Kemenangan ini diraih setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025 menolak upaya banding dari tiga mantan personel KotaK yang menggugat Cella sejak November 2024.
Baca juga: Tanggapi Polemik Lagu KotaK, Tantri: Kami Tak Bawakan Lagu PT dan JA Sejak Somasi
Namun, mengapa gugatan itu ditolak? Berikut penjelasannya.
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh tiga mantan personel KotaK: Haposan Tobing (eks-drummer, dikenal sebagai Posan), Prinzes Amanda (eks-bassis, dikenal sebagai Icez), dan Julia Angelia Lepar (eks-vokalis, dikenal sebagai Pare).
Ketiganya adalah bagian dari formasi awal KotaK yang terbentuk pada 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.
Namun, seiring berjalannya waktu, Pare dan Icez meninggalkan band, menyusul Posan di tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Klaim Kemenangan Cella KotaK di Pengadilan Picu Reaksi Emosional Posan Tobing
Formasi band pun berubah, dan nama KotaK tetap dilanjutkan oleh Cella bersama personel baru, seperti Tantri dan Chua.
Pada 15 November 2024, ketiga mantan personel ini mendaftarkan gugatan perdata terhadap Cella ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Isi gugatan mereka menyoal hak atas nama dan pendirian band KotaK, yang menurut mereka masih memiliki keterkaitan secara hukum dengan formasi awal.
Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Cella.
Hakim menilai bahwa perkara yang diajukan oleh para penggugat bukanlah ranah yang dapat ditangani oleh PN Sleman.
Artinya, secara yuridis, pengadilan menilai gugatan tersebut berada di luar kewenangan absolut atau relatif dari lembaga tersebut, entah karena bentuk hubungan hukumnya, objek perkaranya, atau domisili para pihak yang berperkara.
Baca juga: Kenapa Posan Tobing Gugat Cella Kotak di PN Sleman?
Tak puas dengan putusan itu, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.