Namun, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.
Dengan demikian, Cella dinyatakan menang secara hukum.
Dengan keputusan pengadilan yang sudah melalui dua tingkat, Cella selaku tergugat dinyatakan sah secara hukum dalam mempertahankan nama dan keberadaan band KotaK.
Meski pengadilan belum menyentuh substansi kepemilikan merek atau hak cipta nama KotaK secara langsung, putusan ini tetap memperkuat posisi Cella dalam mempertahankan eksistensi band yang telah ia besarkan selama dua dekade.
Baca juga: Gugatannya Gugur di Pengadilan, Posan Tobing Ledek Band KotaK: Kami adalah KATOK!
Cella sendiri dalam pernyataannya memilih tidak menyebut secara eksplisit nama para penggugat, hanya menyampaikan bahwa perkara ini adalah ujian panjang yang kini telah selesai dengan baik.
KotaK merupakan salah satu band rock modern paling berpengaruh di Indonesia.
Sejak dibentuk pada 27 September 2004, KotaK telah melahirkan banyak lagu hits seperti "Beraksi", "Pelan-Pelan Saja", hingga "Masih Cinta".
Setelah beberapa kali pergantian personel, formasi KotaK saat ini terdiri dari Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar).
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Itu Hoax
Mereka tetap aktif di industri musik dan memiliki basis penggemar loyal bernama Kerabat KotaK.
Kemenangan ini bukan hanya menjadi kabar baik bagi Cella dan para penggemar, tapi juga menandai selesainya polemik hukum yang sempat mengusik stabilitas band.
Dengan legalitas yang semakin kuat, KotaK kini bisa kembali fokus berkarya dan tampil di panggung tanpa bayang-bayang konflik hukum.
(Penulis: Andika Aditia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.