KOMPAS.com – Konflik hukum antara Posan Tobing dengan band KotaK memasuki babak baru.
Gugatan perdata yang dilayangkan pihak mantan personel KotaK, kepada Cella dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mantan personel band KotaK yang mengajukan gugatan; Posan Tobing (eks drummer), Icez (eks bassis), dan Pare (eks vokalis) coba mengajukan banding atas putusan PN Sleman.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK
Upaya banding Posan Tobing dkk kembali gugur setelah putusan PN Sleman dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Meski begitu, Posan Tobing tak tinggal diam. Ia justru melontarkan sindiran pedas di media sosial.
Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya
Dalam unggahan Insta Story yang dikutip pada Minggu (18/5/2025), drummer sekaligus salah satu formasi awal band KotaK itu menumpahkan kekesalannya secara terbuka.
“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan penuh emosi.
Baca juga: Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel
Tak berhenti di situ, ia juga menyindir slogan “Kami adalah KOTAK” yang digunakan oleh Cella, Tantri, dan Chua setelah memenangkan putusan pengadilan.
“'KAMI ADALAH KATOK' kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG,” tambahnya, menyebut versi plesetan nama band yang ia nilai tak lagi otentik.
Baca juga: Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik
Sebelumnya, pada 15 November 2024, gugatan perdata mengenai keabsahan pendirian band KotaK dilayangkan oleh tiga orang berinisial PT, PA, dan JA—yang ternyata adalah mantan personel, termasuk Posan Tobing sendiri.
Gugatan Posan Tobing, Icez, dan Pare terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang teregister pada 15 November 2024.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Itu Hoax
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan hasil ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025.
Artinya, gugatan tersebut digugurkan, bukan diproses lanjut ke tahap pokok perkara.
Cella pun menegaskan kemenangan tersebut secara terbuka melalui akun Threads miliknya, menyebut bahwa formasi sah band KotaK adalah dirinya, Tantri, dan Chua.
Baca juga: Konflik Band KotaK dan Mantan Personel: Sengketa Royalti hingga Gugatan Hukum
Meski kalah secara hukum, pernyataan Posan menunjukkan bahwa konflik ini belum selesai. Ia tampak menyangsikan transparansi dan niat baik pihak KOTAK yang kini berkarier tanpa dirinya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak band KOTAK terkait sindiran terbaru Posan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.