优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Mediasi Gagal, Sengketa Mobil Qemil Zain dan Della Puspita Lanjut ke Sidang

优游国际.com - 19/05/2025, 15:35 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan penyanyi Qemil Zain terhadap artis Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (19/5/2024).

Gugatan perdata dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2025/PN Bks ini beragendakan mediasi antara pihak Qemil dengan tiga tergugatnya, yakni Prasha Asmaradana, Della Puspita, dan Arman Wosi.

Namun, sayangnya, mediasi tersebut dinyatakan gagal.

Baca juga: Della Puspita dan Arman Wosi Ungkap Alasan Serahkan Mobil Qemil Zein ke Polisi

“Hasilnya bahwa mediasi dinyatakan tidak berhasil. Alasannya yang pertama, mediasi sesuai Pasal 32 PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016,” kata kuasa hukum Della, Agung Faturr Rahman, di PN Bekasi, Senin (19/5/2025).

Agung menjelaskan, mediasi gagal karena pihak yang memegang hak atas obyek sengketa mobil, yaitu leasing, tidak hadir dalam mediasi.

“Sebab pihak yang nyata-nyata memegang hak dan kepentingan atas obyek sengketa mobil yang diklaim milik Qemil itu, yaitu leasing. Itu tidak ada di dalam mediasi. Itu poin satu. Jadi mediasi tidak dapat dijalankan,” lanjut Agung.

Baca juga: Della Puspita dan Arman Wosi Ogah Mediasi dengan Qemil Zain

Selain itu, pihak Della dan Arman tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Qemil.

“Sesuatu seperti yang dituduhkan dalam gugatan Qemil,” ucap Agung.

Pihak Qemil diketahui mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp600 juta.

Namun, Agung menilai jumlah tersebut tidak masuk akal, mengingat harga mobil Suzuki Baleno yang menjadi obyek sengketa hanya sekitar Rp285 juta.

“Yang ketiga, mereka dalam mediasi mengusulkan agar ganti rugi sebesar Rp 600 juta. Padahal kita tahu bahwa obyek sengketa mobil Baleno itu kalau di internet saja cuma Rp285 juta. Jadi, seperti nabrak kambing tapi ganti sapi,” ucap Agung.

Karena mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Della Puspita VS Qemil Zein, Dari Umrah Gagal hingga Somasi Mobil

“Sidang akan lanjut masuk ke dalam agenda selanjutnya, yaitu pembacaan gugatan. Apakah gugatan itu akan dirubah? Gugatan itu boleh dirubah, tapi tidak boleh merugikan kami. Tidak boleh merugikan tergugat,” ujar Agung.

“Tidak boleh mengubah substansi perkara. Mentang-mentang kami sudah ngomong di sini kurang leasingnya, ditambahin. Pihak leasingnya itu tidak boleh. Lanjutnya nanti kami akan lanjut ke jawaban. Jawaban ini nanti kami akan komentar lebih lanjut. Tidak bisa kami sampaikan sekarang karena masuk dalam materi pokok perkara,” lanjut Agung.

Agung juga mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdata berikutnya yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau