JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Della Puspita dan sang suami, Arman Wosi datang ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (19/5/2025) untuk memenuhi panggilan sidang terkait gugatan dari penyanyi Qemil Zain. Namun, keduanya menolak untuk bertemu atau melakukan mediasi dengan pihak penggugat.
Qemil Zain menggugat Della dan Arman sebesar Rp600 juta terkait mobil Suzuki Baleno miliknya yang kini berada di Polres Metro Bekasi. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2025/PN Bks.
Dalam rinciannya, Qemil menuntut, Tergugat I, Prasha Asmaradana: Rp100 juta, Tergugat II, Della Puspita: Rp250 juta, Tergugat III, Arman Wosi: Rp250 juta.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Della Puspita VS Qemil Zein, Dari Umrah Gagal hingga Somasi Mobil
"Hari ini aku, suami, dan tim lawyer datang ke sini itu untuk menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Bekasi," kata Della di PN Bekasi, Senin.
"Jadi tujuannya sebenarnya bukan untuk mediasi, lebih ke menghormati undangan dari pengadilan aja. Jadwalnya sih kan jam 09.00 tuh yang saya dapet tuh. Tapi sekarang udah hampir jam 11.00 belum mulai juga," timpal Arman.
Della dan Arman memilih pulang karena keduanya ada kepentingan pekerjaan yang lain.
Sehingga keduanya menyerahkan pada kuasa hukum mereka untuk mewakilinya dalam persidangan dengan pihak Qemil.
Baca juga: Tolak Tawaran Sinetron Menggiurkan, Della Puspita: Sampai Ada yang Mau Bayar Tunai
Meski sempat bertemu langsung dengan Qemil yang hadir pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi, Della dan suami tetap memilih pulang.
Arman mengatakan, ia dan Della menunggu putusan dari pihak pengadilan terkait kasus sengketa mobil Qemil tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada keinginan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.
"(Enggak mau damai, kan) Kalau perdamaian kan berarti kan kami ada ketakutan atau ada kesalahan kan. Jadi biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang salah, siapa yang benar gitu. Biar aja lanjut sampai mana sih," kata Arman.
-Mobil ada di Polres Metro Bekasi
Arman juga mengungkapkan alasan mengapa mobil Suzuki Baleno milik Qemil belum dikembalikan. Menurutnya, ia menunggu Qemil menunjukkan BPKB atau laporan resmi ke polisi.
"Jadi gini, waktu itu memang mobil itu masih ada sama kita, karena saya menunggu dia (Qemil) membawa BPKB, atau dia lapor polisi. Karena setahu saya secara aturan, ketika orang membuat laporan polisi itu kan harus menunjukkan BPKB," ucap Arman.
Baca juga: Merasa Ditipu, Della Puspita Ungkap Pemilik Travel Umrah adalah Mantan Pesinetron
"Andai pun dia tidak mampu menunjukkan BPKB, tapi dia bisa membuktikan surat dari leasing," lanjut Arman.