KOMPAS.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim tuai sindiran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi karena kedapatan berlibur ke Jepang saat tanpa izin resmi saat libur Hari Raya Idul Fitri 2025.
Padahal sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Sindiran akhirnya dilontarkan Dedi melalui unggahan akun TikTok pribadinya Kang Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial.
Baca juga: Lucky Hakim Unggah Foto di Disneyland Jepang Usai Disorot Dedi Mulyadi karena Tak Izin
Dalam unggahannya, Dedi memposting foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menambahkan caption, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".
Unggahan ini langsung menarik perhatian publik karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya yang bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan resmi kepada Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga:
Dikonfirmasi 优游国际.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Ditanya soal apakah Lucky Hakim telah mendapat izin dari Gubernur dan Kemendagri, Dedi mengatakan tidak ada.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
Dedi menjelaskan bahwa ia sudah berusaha menghubungi Lucky Hakim beberapa kali melalui pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respons.
Baru setelah itu, Dedi mengetahui bahwa Lucky Hakim tengah berada di Jepang melalui foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang diunggah oleh akun @japantour.id.
"Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi.
Dedi menilai bahwa tindakan Lucky Hakim tersebut melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran. Dedi pun menyatakan niatnya untuk melaporkan hal ini kepada Kemendagri.
"Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri," kata Dedi.
Dedi juga menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap berada di wilayahnya saat Lebaran untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul, seperti kemacetan atau gangguan pelayanan masyarakat.
"Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ujar Dedi menegaskan.