KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum.
SE dengan nomor 37/HUB.O2/KESRA tersebut diterbitkan pada Senin (14/4/2025), dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan lalu lintas di ruang publik.
Melalui SE ini, Gubernur Dedi meminta agar para wali kota, camat, lurah, dan kepala desa melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf Gebrakan Kebijakannya Banyak Dikritik, Begini Pesannya
Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, serta menumbuhkan pemahaman yang lebih bijak dalam melakukan penggalangan dana, khususnya untuk pembangunan tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya.
"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Dedi, dikutip dari SE tersebut, Senin (14/4/2025).
Menurut Dedi, pelarangan ini bukan untuk menghambat pembangunan tempat ibadah, tetapi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencari solusi alternatif bersama pemerintah kabupaten dan kota atas dampak dari pelaksanaan kebijakan ini.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ditantang Ormas, Satgas Antipremanisme Dinilai Picu Polemik Baru di Jabar
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penggalangan dana di jalan, meskipun sering kali dilakukan untuk tujuan mulia seperti membangun masjid, tidak boleh dilakukan di ruang yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan larangan ini secara langsung dalam bentuk video yang diunggah di media sosial. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama.
"Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," tegas Dedi, dikutip dari 优游国际.com, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga mengimbau seluruh elemen pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif guna mengurangi dampak kebijakan ini.
"Kami imbau desa, camat, bupati/wali kota untuk segera melakukan antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap kebutuhan pembangunan tempat ibadah.
Baca juga: