优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Buat Edaran Larang Minta Sumbangan di Jalan, Dedi Mulyadi: Bangun Masjid Tak Harus Ganggu Lalu Lintas

优游国际.com - 14/04/2025, 13:27 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum.

SE dengan nomor 37/HUB.O2/KESRA tersebut diterbitkan pada Senin (14/4/2025), dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan lalu lintas di ruang publik.

Melalui SE ini, Gubernur Dedi meminta agar para wali kota, camat, lurah, dan kepala desa melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf Gebrakan Kebijakannya Banyak Dikritik, Begini Pesannya

Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, serta menumbuhkan pemahaman yang lebih bijak dalam melakukan penggalangan dana, khususnya untuk pembangunan tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya.

"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," ujar Dedi, dikutip dari SE tersebut, Senin (14/4/2025).

Menurut Dedi, pelarangan ini bukan untuk menghambat pembangunan tempat ibadah, tetapi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Apakah Ada Solusi Pengganti untuk Penggalangan Dana?

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencari solusi alternatif bersama pemerintah kabupaten dan kota atas dampak dari pelaksanaan kebijakan ini.

"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ditantang Ormas, Satgas Antipremanisme Dinilai Picu Polemik Baru di Jabar

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penggalangan dana di jalan, meskipun sering kali dilakukan untuk tujuan mulia seperti membangun masjid, tidak boleh dilakukan di ruang yang diperuntukkan bagi lalu lintas.

Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan larangan ini secara langsung dalam bentuk video yang diunggah di media sosial. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama.

"Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," tegas Dedi, dikutip dari 优游国际.com, Sabtu (12/4/2025).

Ia juga mengimbau seluruh elemen pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif guna mengurangi dampak kebijakan ini.

"Kami imbau desa, camat, bupati/wali kota untuk segera melakukan antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap kebutuhan pembangunan tempat ibadah.

Baca juga:

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Shalat Bulan Mei 2025 di Kota Semarang dan Sekitarnya

Jadwal Shalat Bulan Mei 2025 di Kota Semarang dan Sekitarnya

Jawa Tengah
Kalender Hijriah dan Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2025

Kalender Hijriah dan Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2025

Kalimantan Timur
Kalender Jawa Hari Ini 2 Mei 2025, Apa Watak Weton Jumat Wage?

Kalender Jawa Hari Ini 2 Mei 2025, Apa Watak Weton Jumat Wage?

Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo-Jogja 2-4 Mei 2025 ke Arah Yogyakarta, Kereta Terakhir Jam Berapa?

Jadwal KRL Solo-Jogja 2-4 Mei 2025 ke Arah Yogyakarta, Kereta Terakhir Jam Berapa?

Jawa Tengah
Jadwal KRL Jogja-Solo 2-4 Mei 2025 ke Arah Solo, Jam Berapa Kereta Paling Malam?

Jadwal KRL Jogja-Solo 2-4 Mei 2025 ke Arah Solo, Jam Berapa Kereta Paling Malam?

Jawa Tengah
50 Contoh Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025 yang Penuh Inspirasi

50 Contoh Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025 yang Penuh Inspirasi

Kalimantan Timur
Kericuhan Demo Hari Buruh di Semarang, Belasan Mahasiswa Ditangkap Polisi, 5 Dilarikan ke RS

Kericuhan Demo Hari Buruh di Semarang, Belasan Mahasiswa Ditangkap Polisi, 5 Dilarikan ke RS

Jawa Tengah
Semangat Mbah Suminah, Jemaah Calon Haji Tertua Embarkasi Solo yang Berusia 103 Tahun

Semangat Mbah Suminah, Jemaah Calon Haji Tertua Embarkasi Solo yang Berusia 103 Tahun

Jawa Tengah
Cara Daftar Naik Bus Trans Semarang Rp 0, Gratis Khusus Pelajar dan Mahasiswa

Cara Daftar Naik Bus Trans Semarang Rp 0, Gratis Khusus Pelajar dan Mahasiswa

Jawa Tengah
Identitas Mayat Wanita yang Dicor di Wonogiri, Diduga Warga Baturetno yang Dilaporkan Hilang

Identitas Mayat Wanita yang Dicor di Wonogiri, Diduga Warga Baturetno yang Dilaporkan Hilang

Jawa Tengah
Link Live Streaming Bali United vs PSIS Semarang di Liga 1, Kickoff 19.00 WIB

Link Live Streaming Bali United vs PSIS Semarang di Liga 1, Kickoff 19.00 WIB

Jawa Tengah
Anaknya Sering Bolos Masuk ke Pendidikan Militer, Elly: Semoga Jadi Rajin dan Nurut

Anaknya Sering Bolos Masuk ke Pendidikan Militer, Elly: Semoga Jadi Rajin dan Nurut

Jawa Barat
Ratusan Siswa SMP Negeri 35 Bandung Keracunan MBG, Apa yang Terjadi?

Ratusan Siswa SMP Negeri 35 Bandung Keracunan MBG, Apa yang Terjadi?

Jawa Barat
Tangis Haru Iringi 39 Siswa Masuk Barak Pendidikan Militer ala Dedi Mulyadi di Purwakarta

Tangis Haru Iringi 39 Siswa Masuk Barak Pendidikan Militer ala Dedi Mulyadi di Purwakarta

Jawa Barat
Tangis Haru Sulaeman, Jemaah Haji Tertua Sulsel Asal Pinrang yang Berusia 102 Tahun

Tangis Haru Sulaeman, Jemaah Haji Tertua Sulsel Asal Pinrang yang Berusia 102 Tahun

Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau