KOMPAS.com - Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, mengungkapkan, mantan Plt. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, memerintahkan dirinya untuk membuang handphone dan bukti transfer terkait dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” ujar Eko saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Mbak Ita.
Mbak Ita Minta Camat Hindari Pemeriksaan KPK
Eko juga mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Mbak Ita untuk tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diadakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
“Saat itu, kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita memberi instruksi agar Eko tetap tenang, karena sudah ada pengondisian yang dilakukan oleh terdakwa.
“Pokoknya tak usah datang,” kata Eko menirukan perintah Mbak Ita.
Dugaan Korupsi Mbak Ita Rugikan Negara Rp 9 Miliar
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan yang menjerat Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai nilai Rp 9 miliar.
Kasus tersebut kini sedang ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan sidang perdana telah digelar pada Senin, 21 April 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di ÓÅÓιú¼Ê.com dengan judul "Terungkap, Mbak Ita Minta Camat Gayamsari Buang Handphone dan Hindari Pemeriksaan KPK".
/jawa-tengah/read/2025/04/28/165337188/demi-hapus-jejak-korupsi-mbak-ita-perintahkan-camat-buang-hp-dan