KOMPAS.com - Pengemudi diharap memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Selain aturan contra flow, one way, dan ganjil-genap, pembatasan angkutan barang juga diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat.
Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 nantinya lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca juga: Jadwal Penerapan Ganjil Genap pada Mudik Lebaran 2025
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Berikut rincian jadwal dan lokasi penerapan pembatasan operasional bagi angkutan barang saat Lebaran 2025.
Baca juga: Jadwal Penerapan One Way pada Mudik Lebaran 2025
Kemenhub membatasi angkutan barang berkendara di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Jadwal Penerapan Contra Flow pada Mudik Lebaran 2025
Lokasi pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di terapkan pada lokasi berikut
Ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang yaitu di Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ruas jalan non-tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta–Jawa Barat–Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon, Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah.
Meski begitu, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.
Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok juga tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan peraturan lalu lintas bagi angkutan pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Selain pembatasan angkutan barang ada juga penerapan contra flow dan one contra flow, one way, dan ganjil genap bagi para pemudik yang berkendara selama periode Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan tersebut diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Hal ini tercantum dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Pengemudi angkutan barang diharap memperhatikan informasi pengaturan arus lalu lintas ini agar perjalanan mudik Lebaran 2025 semakin lancar.
Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.