KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diwajibkan untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) di situs ASN Digital sebagai upaya memperkuat keamanan akun pegawai.
Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memerlukan perlindungan lebih saat mengakses layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti e-Kinerja dan MyASN.
MFA ASN Digital adalah fitur yang berfungsi untuk melindungi data pribadi ASN dari berbagai ancaman siber seperti serangan phishing dan peretasan.
Baca juga: BKN Terapkan MFA ASN Digital untuk Keamanan Data Ini Cara Mengaktifkannya
Namun, meski langkah-langkah pengaktifannya telah disediakan, tak sedikit ASN yang mengalami kesulitan saat mencoba mengaktifkan MFA.
Mereka sering menghadapi kendala, seperti gagal saat melakukan verifikasi atau masalah teknis lainnya.
Berikut ini adalah panduan mudah untuk mengaktifkan MFA di situs ASN Digital dan solusi jika Anda mengalami masalah saat aktivasi.
Untuk mengaktifkan MFA, ASN perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Buka Browser
Gunakan browser seperti Google Chrome atau browser lain di komputer atau PC.
2. Masuk ke Situs ASN Digital
Kunjungi situs asndigital.bkn.go.id dan klik "Login."
3. Masukkan Username dan Password
Masukkan akun Anda dengan menggunakan password myASN atau e-Kinerja. Biarkan kolom kode OTP kosong.
4. Reset Password
Anda akan diarahkan ke halaman Reset Password. Ketik password baru yang terdiri dari 12 karakter dengan kombinasi angka, huruf besar, kecil, dan simbol. Klik "Reset Password."