KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.
Setiap individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa NPWP bisa dinonaktifkan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
"Jika NPWP sudah berubah menjadi non-aktif, artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Bukan sebaliknya, karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan," ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Jumat (15/3/2024).
Aturan Penonaktifan NPWP
Dwi Astuti menambahkan bahwa kelompok wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis terkait pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, serta pengukuhan pengusaha kena pajak.
Dengan adanya regulasi ini, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP.
11 Kategori Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP:
1. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berhak mengajukan penonaktifan NPWP.
2. Wajib Pajak dengan NPWP untuk Keperluan Administratif
Individu yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif, seperti untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan, dapat menonaktifkan NPWP mereka.
3. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri
Wajib pajak yang telah berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak berniat kembali secara permanen ke Indonesia, dapat mengajukan penonaktifan NPWP.
4. Wajib Pajak yang Mengajukan Penghapusan NPWP
Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum menerima keputusan resmi berhak untuk menonaktifkan NPWP sementara.
5. Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan SPT Selama Dua Tahun
Mereka yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut, baik melalui pembayaran sendiri maupun pemotongan oleh pihak lain, dapat menonaktifkan NPWP.
6. Wajib Pajak dengan Dokumen Pendaftaran NPWP Tidak Lengkap
Jika seorang wajib pajak tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, maka NPWP dapat dinonaktifkan.
7. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya
Jika berdasarkan penelitian lapangan wajib pajak tidak dapat ditemukan alamatnya, maka NPWP yang bersangkutan bisa dinonaktifkan.
8. Wajib Pajak dengan NPWP Cabang yang Diterbitkan Secara Jabatan
NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri juga dapat dinonaktifkan.
9. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Bertindak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak tetapi belum melakukan penghapusan NPWP berhak menonaktifkan NPWP mereka.
10. Wajib Pajak Lain yang Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif
Bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP, maka status NPWP dapat dinonaktifkan.
11. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha
Individu yang sebelumnya memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata telah berhenti menjalankan kegiatan tersebut berhak mengajukan permohonan penonaktifan NPWP mereka.
Cara Mengubah NPWP Jadi Non-Aktif
Dwi menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan perubahan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-aktif.
Wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP dapat mengajukan permohonan melalui beberapa metode berikut:
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul 11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT , Klik untuk baca: /tren
/jawa-timur/read/2025/02/19/103117488/siapa-saja-yang-bisa-menonaktifkan-npwp-ini-aturannya