优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP? Ini Aturannya

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.

Setiap individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa NPWP bisa dinonaktifkan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.

"Jika NPWP sudah berubah menjadi non-aktif, artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Bukan sebaliknya, karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan," ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Jumat (15/3/2024).

Aturan Penonaktifan NPWP

Dwi Astuti menambahkan bahwa kelompok wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis terkait pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, serta pengukuhan pengusaha kena pajak.

Dengan adanya regulasi ini, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP.

11 Kategori Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP:

1. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berhak mengajukan penonaktifan NPWP.

2. Wajib Pajak dengan NPWP untuk Keperluan Administratif

Individu yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif, seperti untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan, dapat menonaktifkan NPWP mereka.

3. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri

Wajib pajak yang telah berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak berniat kembali secara permanen ke Indonesia, dapat mengajukan penonaktifan NPWP.

4. Wajib Pajak yang Mengajukan Penghapusan NPWP

Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum menerima keputusan resmi berhak untuk menonaktifkan NPWP sementara.

5. Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan SPT Selama Dua Tahun

Mereka yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut, baik melalui pembayaran sendiri maupun pemotongan oleh pihak lain, dapat menonaktifkan NPWP.

6. Wajib Pajak dengan Dokumen Pendaftaran NPWP Tidak Lengkap

Jika seorang wajib pajak tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, maka NPWP dapat dinonaktifkan.

7. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Jika berdasarkan penelitian lapangan wajib pajak tidak dapat ditemukan alamatnya, maka NPWP yang bersangkutan bisa dinonaktifkan.

8. Wajib Pajak dengan NPWP Cabang yang Diterbitkan Secara Jabatan

NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri juga dapat dinonaktifkan.

9. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Bertindak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak

Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak tetapi belum melakukan penghapusan NPWP berhak menonaktifkan NPWP mereka.

10. Wajib Pajak Lain yang Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif

Bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP, maka status NPWP dapat dinonaktifkan.

11. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha

Individu yang sebelumnya memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata telah berhenti menjalankan kegiatan tersebut berhak mengajukan permohonan penonaktifan NPWP mereka.

Cara Mengubah NPWP Jadi Non-Aktif

Dwi menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan perubahan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-aktif.

Wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP dapat mengajukan permohonan melalui beberapa metode berikut:

  • Aplikasi e-Registration – Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan e-Registration yang disediakan DJP.
  • Kring Pajak 1500200 – Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam proses pengajuan.
  • Pengajuan Tertulis ke Kantor Pajak – Permohonan nonaktif NPWP juga dapat dilakukan secara tertulis dengan mengajukan surat resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul 11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT , Klik untuk baca: /tren

/jawa-timur/read/2025/02/19/103117488/siapa-saja-yang-bisa-menonaktifkan-npwp-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil

Kalimantan Timur
Tergiur Iklan Mobil di Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta

Tergiur Iklan Mobil di Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta

Sumatera Utara
Data Kualitas Udara di Sulawesi Selatan Hari Ini, 11 Mei 2025

Data Kualitas Udara di Sulawesi Selatan Hari Ini, 11 Mei 2025

Sulawesi Selatan
Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas di Ruang Isolasi, Polisi dan KPAID Turun Tangan

Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas di Ruang Isolasi, Polisi dan KPAID Turun Tangan

Jawa Barat
Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Sulawesi Selatan
Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Jawa Barat
Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Jawa Barat
Kisah Roysevelt, Anak Kopi dari Riau yang Kini Miliki 1.000 Karyawan

Kisah Roysevelt, Anak Kopi dari Riau yang Kini Miliki 1.000 Karyawan

Sumatera Utara
Kalender Jawa Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025 dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025 dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah

Jawa Tengah
Hujan Deras Sejak Sabtu Siang, Kawasan Perumahan di Bekasi Dilanda Banjir

Hujan Deras Sejak Sabtu Siang, Kawasan Perumahan di Bekasi Dilanda Banjir

Jawa Barat
10 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Lapar hingga Gampang Tersinggung

10 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Lapar hingga Gampang Tersinggung

Jawa Tengah
Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Jawa Tengah
Mahfud MD: Jokowi Mulai Berubah Setelah Isu 3 Periode Muncul

Mahfud MD: Jokowi Mulai Berubah Setelah Isu 3 Periode Muncul

Sulawesi Selatan
Polisi Ungkap, Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Remaja Disabilitas saat di Ruang Isolasi

Polisi Ungkap, Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Remaja Disabilitas saat di Ruang Isolasi

Jawa Barat
Suhu Madinah Capai 45 Derajat, Ini Langkah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Suhu Madinah Capai 45 Derajat, Ini Langkah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke