KOMPAS.com – Penjualan elpiji berukuran 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025.
Dilansir 优游国际.com (31/1/2025), hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dulu," terang Yuliot di Jakarta, Jumat (31/2025).
Baca juga:
Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor Induk Perusahaan akan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Yuliot juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diimplementasikan, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Baca juga:
Yuliot menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan.
Diharapkan, rantai distribusi yang lebih singkat, maka harga elpiji 3 kg dapat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 yang berisi Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu yang Tepat Sasaran.
Berdasarkan peraturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur yang telah memiliki NIB.
Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.