优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi

优游国际.com - 31/01/2025, 20:47 WIB
Tim 优游国际.com,
Dini Daniswari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penjualan elpiji berukuran 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025

Dilansir 优游国际.com (31/1/2025), hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dulu," terang Yuliot di Jakarta, Jumat (31/2025).

Baca juga:

Pengecer Elpiji 3 Kg Mendaftar Melalui OSS

Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor Induk Perusahaan akan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun  boleh daftar," tambahnya.

Yuliot juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini diimplementasikan, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

Baca juga:

Tujuan Penataan Distribusi Elpiji 3 Kg

Yuliot menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan.

Diharapkan, rantai distribusi yang lebih singkat, maka harga elpiji 3 kg dapat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.

Distribusi Elpiji 3 Kg Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 yang berisi Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu yang Tepat Sasaran.

Berdasarkan peraturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur yang telah memiliki NIB.

Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sumber:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir dan Berpidato di Peringatan Hari Buruh 2025 di Monas

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir dan Berpidato di Peringatan Hari Buruh 2025 di Monas

Jawa Timur
Polresta Kendari Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Hari Buruh 1 Mei 2025

Polresta Kendari Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Hari Buruh 1 Mei 2025

Sulawesi Selatan
Jokowi Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Apa Alasannya?

Jokowi Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Apa Alasannya?

Jawa Tengah
KPU Solo Pastikan Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

KPU Solo Pastikan Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

Jawa Timur
Eri Cahyadi Soal Pasien TBC Surabaya Tolak Berobat: Bekukan KTP-nya

Eri Cahyadi Soal Pasien TBC Surabaya Tolak Berobat: Bekukan KTP-nya

Jawa Timur
Belajar dari Kasus Siswa SMP Aniaya Kakek, Dedi Mulyadi: Ini Masalah Akut dan Mengerikan

Belajar dari Kasus Siswa SMP Aniaya Kakek, Dedi Mulyadi: Ini Masalah Akut dan Mengerikan

Jawa Barat
Kronologi Pasutri Diseruduk Babi Hutan saat Asyik Mandi Bareng, Kejadian di Jember

Kronologi Pasutri Diseruduk Babi Hutan saat Asyik Mandi Bareng, Kejadian di Jember

Kalimantan Timur
Pasutri Asal Majalengka Diduga Palsukan Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Pasutri Asal Majalengka Diduga Palsukan Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Jawa Timur
Sejarah Hari Buruh: Diperingati 1 Mei dan Ditetapkan Libur Nasional di Indonesia

Sejarah Hari Buruh: Diperingati 1 Mei dan Ditetapkan Libur Nasional di Indonesia

Jawa Timur
Kronologi Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WhatsApp

Kronologi Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WhatsApp

Jawa Tengah
Thierry Henry Soroti Blunder Saka dalam Kekalahan Arsenal vs PSG

Thierry Henry Soroti Blunder Saka dalam Kekalahan Arsenal vs PSG

Sulawesi Selatan
Aliran Dana Hibah Rp 45 Miliar Selama 5 Tahun, STAI Al-Ruzhan Hanya Punya 100 Mahasiswa

Aliran Dana Hibah Rp 45 Miliar Selama 5 Tahun, STAI Al-Ruzhan Hanya Punya 100 Mahasiswa

Jawa Barat
Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Jawa Barat
BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

Jawa Timur
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau