KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh SPBU milik perusahaan mulai hari ini, Kamis, 1 Mei 2025.
Penyesuaian harga ini berlaku untuk beberapa jenis BBM non-subsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95.
Penurunan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Baca juga:
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, penurunan harga BBM non-subsidi ini berkisar antara Rp 100 hingga Rp 250 per liter di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut adalah detail harga terbaru BBM non-subsidi Pertamina per 1 Mei 2025 yang berlaku di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
Penurunan harga BBM ini berlaku di seluruh SPBU yang dikelola oleh Pertamina di Indonesia.
Baca juga:
Meskipun harga BBM non-subsidi turun, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan. Untuk Pertalite, harga tetap berada di angka Rp 10.000 per liter, sedangkan Biosolar subsidi tetap dipertahankan di harga Rp 6.800 per liter.
Penurunan harga BBM non-subsidi ini tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama para pengguna kendaraan yang bergantung pada jenis BBM tersebut.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional kendaraan bagi banyak konsumen, meskipun harga BBM subsidi tetap tidak berubah.
Perlu dicatat bahwa meskipun harga BBM Pertamina mengalami penurunan, besaran harga tersebut dapat berbeda-beda di setiap provinsi. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti biaya distribusi dan kebijakan setempat.
Dengan adanya penurunan harga BBM non-subsidi ini, konsumen di seluruh Indonesia diharapkan dapat merasakan manfaatnya.
Baca juga:
Bagi Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berikut adalah harga BBM terbaru yang berlaku per 1 Mei 2025:
Dengan penurunan harga yang cukup signifikan, konsumen dapat lebih hemat dalam penggunaan bahan bakar kendaraan. Namun, tetap perhatikan harga-harga tersebut di SPBU terdekat karena dapat bervariasi sesuai dengan lokasi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.