KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi ini ditangkap karena membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto yang tampak berciuman.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (9/5/2025), dikutip 优游国际.com (10/05/2025).
Baca juga:
Usman mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian tersebut mencerminkan praktik otoriter dalam menekan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” tegasnya.
Menurut Usman, negara seharusnya tidak menggunakan hukum sebagai alat pembungkam kritik. “Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tambahnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Usman menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, yang justru akan menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga negara, termasuk Presiden, bukan subjek perlindungan reputasi menurut hukum HAM.
“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.
Baca juga: Mahasiswi ITB Ditangkap Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Kampus Beri Pendampingan
Penangkapan mahasiswi ITB itu pertama kali terungkap dari unggahan akun media sosial @MurtadhaOne1 di platform X (dulu Twitter), Rabu malam (7/5/2025).
Dalam cuitannya disebutkan bahwa mahasiswi berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri karena unggahan meme tersebut.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut.
Kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).
Trunoyudo menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Amnesty Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB yang Buat Meme Prabowo-Jokowi, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.