KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2025 menjadi perhatian utama bagi banyak pihak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi karyawan swasta.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah yang mengharuskan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun ini, THR Lebaran 2025 karyawan swasta di Indonesia dipastikan akan cair pada akhir Maret 2025.
Hal ini seperti disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
“Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari siaran YouTube 优游国际TV, pada Senin (17/2/2025).
Walau sudah dipastikan bakal turun, lalu kapan tepatnya THR karyawan swasta 2025 akan cair dan berapa besarannya?
Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Maka, sesuai ketentuan, pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta diharapkan cair pada tanggal 24-25 Maret 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran THR bagi karyawan swasta masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan ini untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.
Aturan Pencairan THR bagi Karyawan Swasta
Pemberian THR bagi karyawan swasta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (6), pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja mereka sebagai hak yang harus dipenuhi.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR
Ada beberapa kategori karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR pada tahun 2025, antara lain:
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta
Untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Besaran THR proporsional = Masa Kerja × 1 Bulan Upah ÷ 12
Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "THR 2025 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturannya".
/kalimantan-timur/read/2025/03/06/164540588/kapan-thr-lebaran-2025-untuk-karyawan-swasta-cair-ini-aturannya