优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Kapan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Aturannya

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2025 menjadi perhatian utama bagi banyak pihak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi karyawan swasta.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah yang mengharuskan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahun ini, THR Lebaran 2025 karyawan swasta di Indonesia dipastikan akan cair pada akhir Maret 2025.

Hal ini seperti disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

“Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari siaran YouTube 优游国际TV, pada Senin (17/2/2025).

Walau sudah dipastikan bakal turun, lalu kapan tepatnya THR karyawan swasta 2025 akan cair dan berapa besarannya?

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Maka, sesuai ketentuan, pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta diharapkan cair pada tanggal 24-25 Maret 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran THR bagi karyawan swasta masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Sehingga, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan ini untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.

Aturan Pencairan THR bagi Karyawan Swasta

Pemberian THR bagi karyawan swasta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (6), pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja mereka sebagai hak yang harus dipenuhi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR

Ada beberapa kategori karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR pada tahun 2025, antara lain:

  • Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, sesuai dengan masa kerja mereka.

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Besaran THR proporsional = Masa Kerja × 1 Bulan Upah ÷ 12

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Membayar THR

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "THR 2025 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturannya". 

/kalimantan-timur/read/2025/03/06/164540588/kapan-thr-lebaran-2025-untuk-karyawan-swasta-cair-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Sulawesi Selatan
Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Jawa Barat
Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Jawa Barat
Kisah Roysevelt, Anak Kopi dari Riau yang Kini Miliki 1.000 Karyawan

Kisah Roysevelt, Anak Kopi dari Riau yang Kini Miliki 1.000 Karyawan

Sumatera Utara
Kalender Jawa Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025 dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025 dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah

Jawa Tengah
Hujan Deras Sejak Sabtu Siang, Kawasan Perumahan di Bekasi Dilanda Banjir

Hujan Deras Sejak Sabtu Siang, Kawasan Perumahan di Bekasi Dilanda Banjir

Jawa Barat
10 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Lapar hingga Gampang Tersinggung

10 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Lapar hingga Gampang Tersinggung

Jawa Tengah
Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Jawa Tengah
Mahfud MD: Jokowi Mulai Berubah Setelah Isu 3 Periode Muncul

Mahfud MD: Jokowi Mulai Berubah Setelah Isu 3 Periode Muncul

Sulawesi Selatan
Polisi Ungkap, Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Remaja Disabilitas saat di Ruang Isolasi

Polisi Ungkap, Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Remaja Disabilitas saat di Ruang Isolasi

Jawa Barat
Suhu Madinah Capai 45 Derajat, Ini Langkah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Suhu Madinah Capai 45 Derajat, Ini Langkah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Sulawesi Selatan
Soal Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Sulit, Koalisi Prabowo 80 Persen

Soal Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Sulit, Koalisi Prabowo 80 Persen

Sumatera Utara
Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berstatus Mahasiswi Aktif, ITB Menunggu Proses Hukum

Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berstatus Mahasiswi Aktif, ITB Menunggu Proses Hukum

Jawa Barat
Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas, Terungkap dari Pengakuan Korban

Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas, Terungkap dari Pengakuan Korban

Jawa Barat
Desak Bebaskan Mahasiswi ITB kasus Meme, Amnesty International: Negara Harusnya Tidak Anti-kritik

Desak Bebaskan Mahasiswi ITB kasus Meme, Amnesty International: Negara Harusnya Tidak Anti-kritik

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke