Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum 优游国际.com
Pada rentang bulan Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai merealisasikan rencana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Indonesia.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan rencana yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Januari 2022.
Dari beberapa pemberitaan, diperoleh informasi bahwa IUP yang akan dicabut sekitar 2.087 IUP dengan total luas lahan sekitar 3.201.046 hektar.
Pemerintah berargumentasi bahwa salah satu alasan pencabutan IUP merupakan bagian dari proses penataan perizinan pertambangan di Indonesia.
Namun demikian, tindakan pemerintah tersebut tentu tidak dikehendaki pelaku usaha bidang pertambangan yang terdampak.
Pencabutan IUP tentu berakibat pada rencana kerja yang sudah disusun oleh pemegang IUP.
Lantas, apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang IUP yang telah dicabut oleh pemerintah untuk mempertahankan hak hukumnya atas IUP yang dimilikinya?
Tindakan pencabutan IUP yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan (“SK”) pencabutan IUP oleh pemerintah (beschikking).
Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya SK tersebut, maka terdapat 2 (dua) tahapan upaya hukum yang dapat ditempuh, yakni Keberatan Administratif dan Banding Administratif.
Tahapan tersebut merupakan mekanisme yang diberikan oleh hukum untuk meminta pembatalan, pencabutan, atau koreksi terhadap suatu keputusan dan/atau tindakan administratif yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Secara umum, Keberatan Administratif dapat diajukan secara tertulis oleh pihak yang dirugikan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut.
Keberatan diajukan kepada pihak yang menerbitkan SK pencabutan IUP. Hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU No. 30 Tahun 2014”).
Apabila pihak yang mengajukan upaya Keberatan Administratif tidak puas dengan hasil penyelesaian tersebut, maka dapat mengajukan upaya Banding Administratif.
Banding Administratif dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak keputusan upaya Keberatan Administratif diterima.
Upaya banding diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan SK pencabutan IUP.