JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru terkait batas maksimal gaji masyarakat yang mau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi telah ditetapkan.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada 17 April 2025.
Lewat aturan baru ini, pekerja di Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp 12 juta untuk yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah masih bisa membeli rumah subsidi.
Aturan baru ini juga mencakup tiga zona lainnya dengan batas maksimal gaji yang berbeda, namun juga telah mendapatkan relaksasi.
Pengamat properti dari AS Property Advisory Anton Sitorus berpendapat, aturan baru tersebut bisa memberatkan masyarakat yang benar-benar memiliki penghasilan terbatas.
"Kalau misalnya penghasilannya sudah sampai Rp 12 juta sampai Rp 14 juta, kalau menurut saya itu sudah pemasukan menengah," katanya saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (24/04/2025).
Menurut Anton, pengembang akan cenderung merasa lebih aman jika memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pendapatan lebih besar untuk KPR.
"Secara hitung-hitungan bisnis, memang lebih aman kalau dia (konsumen) penghasilannya Rp 14 juta kan," ujarnya.
Hal ini bisa menjadi salah satu cara bagi pengembang untuk mengantisipasi mendapatkan konsumen yang telat bayar hingga gagal bayar.
Di sisi lain, aturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ujar Maruarar dalam konferensi pers, Kamis (24/04/2025).
Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya:
/properti/read/2025/04/28/110000521/perubahan-batas-maksimal-gaji-dinilai-beratkan-mbr-untuk-beli-rumah