JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritisi aturan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang diwajibkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, aturan terkait iuran tapera boleh saja dibuat, akan tetapi bentuknya seharusnya adalah sukarela dan bukan suatu kewajiban setiap pekerja.
"Tapi kami tegaskan di sini, yang menjadi permasalahan adalah mengenai aspek konsep tabungan. Kalau tabungan itu seharusnya sukarela," tegasnya.
Tambahnya, yang menjadi polemik di kalangan buruh saat ini adalah tapera yang konsepnya dijadikan sebagai penambahan iuran untuk program jaminan sosial.
Padahal sejatinya, saat ini buruh telah memiliki program jaminan sosial yang juga mencakup layanan perumahan rakyat, sebut saja BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Uang Tapera Bisa Diambil Saat Pekerja Mandiri Berumur 58 Tahun
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan kita sudah mengiur, itu ada JHT program jaminan hari tua, yang 30 persen dananya itu sudah bisa dimanfaatkan untuk layanan tambahan, dan itu bisa dipakai untuk beli rumah," lanjutnya.
Sebagai informasi, pro-kontra tapera mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.