优游国际

Baca berita tanpa iklan.

PPN DTP 100 Persen Rumah Baru Siap Huni Beratkan Pengembang Kecil

优游国际.com - 23/09/2024, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024.

Hal ini menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Salah satu syarat rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) yang bisa mendapatkan PPN DTP 100 persen adalah produk baru yang siap huni dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

"Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni," bunyi Pasal 4 Ayat (1).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya berpendapat, aturan PPN DTP 100 persen untuk rumah siap huni memberatkan pengembang kecil.

"Ini hanya bisa dilakukan developer besar," ujar Bambang saat dihubungi 优游国际.com pada Senin (23/9/2024).

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Harga Rumah Dikhawatirkan Ikut Naik

Karenanya, Bambang mengusulkan bila PPN DTP kembali diterapkan pada tahun depan, maka bisa dipertimbangkan syarat produk yang mendapatkan insentif ini adalah yang siap serah terima maksimal 6 bulan setelah periode PPN DTP selesai.

"Mungkin ke depan bisa dipertimbangkan, misalnya serah terima bisa maksimal 6 bulan setelah periode selesai, dengan syarat dan ketentuan yang bisa diatur," lanjut Bambang.

Kendati demikian, REI mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada sektor properti tanah air.

"PPN DTP yang awal Januari sampai Juni memberikan dampak yang sangat besar terhadap realisasi penjualan," tutur Ketua Umum REI Joko Suranto kepada 优游国际.com, Senin.

Dalam aturan sebelumnya, PPN DTP mulai Juli-Desember 2024 hanya diberikan sebesar 50 persen.

Sementara PMK yang baru ini mengatur, PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan sarusun yang ditransaksikan dalam periode 1 September 2024-31 Desember 2024.

Sehingga, masyarakat yang membeli rumah pada Juli-Agustus 2024 hanya mendapatkan PPN DTP 50 persen

"Namun ketika kemarin jadi 50 persen, maka pada Juli-Agustus itu turunnya (realisasi penjualan) hampir 50 persen dari rata-rata pada bulan sebelumnya," imbuh Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau