KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung akan resmi mengalami kenaikan mulai Jumat (3/1/2025).
Informasi itu berdasarkan unggahan akun Instagram @hutamakaryatollroad pada Rabu (1/1/2025).
"Mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tarif baru akan resmi diberlakukan di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung," tulisnya.
Baca juga: Tinjau Tol Tanggul Laut Semarang-Demak, Dody: Selesai April 2027
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 3036/KPTS/M/2024, dan merupakan langkah untuk mendukung keberlanjutan pengoperasian serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Berikut rincian tarif baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung:
Sebelumnya, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim pernah menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media daring, spanduk, dan baliho di sepanjang jalan tol.
Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (17/12/2024).
Menurut dia, FGD ini telah membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru, sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak.
"Kami ingin memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol," ujar Adjib dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.