KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkapkan sederet dugaan pelanggaran lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dibesut MNC Group melalui PT MNC Land Tbk di Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido yang berada di area KEK Lido.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, KLH/BPLH, Rizal Irawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya verifikasi lapangan mulai dari 1-6 Februari 2025.
Verifikasi yang dilakupan meliputi peninjauan langsung di lapangan, pemeriksaan dokumen lingkungan yang dimiliki MNC Land, wawancara, serta pengambilan sampel air Danau Lido.
"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran, sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup di dua titik, yaitu di dekat danau, dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman," jelasnya dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus Danau Lido pada Jumat (7/2/2025).
"Kemudian kami rekomendasikan sanksi administrasi paksaan pemerintah penegakkan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup," imbuhnya.
Baca juga: MNC Land Bantah KEK Lido City Disegel, Ini Penjelasannya
Terdapat beberapa landasan dugaan pelanggaran yang membuat KLH memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan pemasangan papan peringatan pengawasan
Rizal menjelaskan, aktivitas pembukaan oleh MNC Land diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido. Mulanya pada tahun 2015 luasnya sekitar 24 hektar, namun pada tahun 2024 tersisa menjadi 11,9 hektar.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan administrasi, MNC Land belum melakukan perubahan persetujuan lingkungan. MNC Land masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan yang lama atas nama pemilik sebelumnya yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.
"Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru. Serta, tidak memperbaharuinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," bebernya.
Lanjut dia, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting, sehubungan dengan perubahan master plan.
"Jadi, satu nama tidak berubah, yang kedua adanya perubahan master plan, sehingga tentunya sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," imbuhnya.
Berikutnya, MNC Land tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terperinci untuk keseluruhan tenant di KEK Lido.
Lalu, tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada KLH, DLH Provinsi Jawa Barat, dan DLH Kabupaten Bogor, setiap enam bulan.
Baca juga: Ada Trump di Proyek KEK Lido yang Disegel Pemerintah
Serta, tidak melakukan kajian limpasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido.
"Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan, meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan," pungkas Rizal.
Adapun KLH juga sudah mengambil sampel air di Danau Lido untuk diuji. Hasilnya diperkirakan akan keluar paling cepat dalam dua minggu ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.