JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengusulkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Plus.
Hal ini menyusul perubahan aturan batas maksimal gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengajukan KPR FLPP rumah subsidi.
Ari mengatakan, FLPP Plus ini menyasar masyarakat berpenghasilan tanggung dengan gaji maksimal hingga Rp 12 juta bagi yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah.
Baca juga: Kelas Menengah Tanggung Bergaji Rp 14 Juta Masih Bisa Beli Rumah Subsidi
Namun demikian, masyarakat segmen ini juga masih tetap bisa mengajukan KPR rumah subsidi dengan harga yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
"Kelas ini bisa ambil rumah sampai angka Rp 400 juta, dengan kriteria bunganya kalau FLPP rumah subsidi 5 persen, maka yang FLPP Plus bisa 7 persen atau 7,5 persen," kata Ari kepada 优游国际.com, Kamis (24/04/2025).
Menurutnya, FLPP Plus bisa menarik generasi muda untuk membeli rumah. Pasalnya, menurut Ari, salah satu alasan generasi muda enggan membeli rumah adalah karena rumah yang tersedia dengan budget yang mereka miliki berada di pelosok.
"Kalau kita bisa harga Rp 300 juta atau Rp 400 juta itu sudah dekat. Di Jatiasih sudah ada, di Tangerang Selatan sudah ada, di Depok mungkin sudah ada, jadi sudah lebih dekat," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan baru batas gaji MBR untuk beli rumah subsidi termaktub dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).
Aturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ucap Ara.
Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya: