优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Mengunyahkan Makanan untuk Bayi, Batalkah Puasanya?

优游国际.com - 17/05/2020, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dua pendapat berbeda

Di antara ulama ada yang memperbolehkannya, sebagian lain mengatakan hal itu dihukumi makruh.

"Tapi kalau tidak, maka ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh kalau memang diperlukan oleh bayi. Tapi juga ada yang mengatakan hukumnya makruh," jelas dia.

Dalam hukum Islam, makruh merupakan suatu kegiatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala dan tak ada dosa bagi yang mengerjakannya.

Artinya, kegiatan-kegiatan yang memiliki hukum makruh sebaiknya dihindari.

Untuk itu, para orangtua mungkin lebih baik memberikan makanan-makanan yang lembut dan halus kepada anak.

Baca juga: Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
Rp.
Rp.
ornament calculator

Terpopuler

1
2
3
Komentar
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau