Di antara ulama ada yang memperbolehkannya, sebagian lain mengatakan hal itu dihukumi makruh.
"Tapi kalau tidak, maka ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh kalau memang diperlukan oleh bayi. Tapi juga ada yang mengatakan hukumnya makruh," jelas dia.
Dalam hukum Islam, makruh merupakan suatu kegiatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala dan tak ada dosa bagi yang mengerjakannya.
Artinya, kegiatan-kegiatan yang memiliki hukum makruh sebaiknya dihindari.
Untuk itu, para orangtua mungkin lebih baik memberikan makanan-makanan yang lembut dan halus kepada anak.
Baca juga: Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.