KOMPAS.com - Suatu wilayah dikatakan sebagai negara jika memiliki rakyat, wilayah permanen, dan pemerintahan yang berdaulat.
Ada tiga pendekatan untuk mengkaji terbentuknya suatu negara, yakni pendekatan faktual, teoretis, serta historis.
Menurut Ignatius Adiwidjaja dalam buku Politik Bernegara dalam Kajian Dinamika Ideologi, Politik, dan Kekuasaan (2017), pendekatan faktual didasarkan pada kenyataan atau fakta empiris terbentuknya suatu negara.
Pendekatan faktual atau primer juga didasarkan pada kenyataan yang memang sungguh terjadi dan telah menjadi pengalaman sejarah.
Salah satu teori terbentuknya negara berdasarkan pendekatan faktual adalah teori occupatie atau penaklukan.
Baca juga: 4 Teori Terbentuknya Negara
Teori terbentuknya negara di mana sebuah daerah bebas kemudian diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah, disebut teori occupatie atau penaklukan.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi) (2017) oleh Sarinah dkk, occupatie merupakan pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh manusia atau suatu bangsa, yang kemudian mendirikan negara di wilayah itu.
Dilansir dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan (2021) karangan Titin Rohayatin, contoh teori occupatie atau penaklukan adalah pendudukan Liberia oleh budak-budak Negro yang dimerdekakan pada 1847.
Contoh lainnya ialah negara-negara yang berdiri di era Yunani Kuno serta Romawi Kuno.
Selain teori occupatie atau penaklukan, berdasarkan pendekatan faktual, negara juga bisa terbentuk karena:
Baca juga: 5 Tujuan Negara Menurut Para Ahli dan Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.