KOMPAS.com - Rakyat Indonesia akan segera menghadapi pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Selain mengenal visi misi juga program kerja yang diusung tiap calon presiden dan wakil presiden, kita juga perlu mengetahui apa saja penyelenggara pemilu di Indonesia.
Sudah tahukah kamu apa saja penyelenggara pemilu 2024?
Dikutip dari buku Penegakan Hukum Pemilu (2023) oleh Maryam Salampessy dkk, berikut pengertian pemilu menurut Jimly Asshiddiqie:
"Pemilu (pemilihan umum) adalah sarana demokrasi langsung yang memberi kesempatan kepada warga negara, untuk memilih wakilnya secara bebas dan adil, dalam mengisi jabatan politik dan publik."
Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014
Salah satu tujuan pemilu adalah mendorong partisipasi politik dari seluruh warga negara yang telah memenuhi persyaratan.
Berkaitan dengan pemilu, ada yang namanya penyelenggara pemilu.
Dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pemilu.
Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilu, bisa disebut sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang termasuk penyelanggara pemilu adalah:
Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan
Ketiga lembaga ini bersatu untuk menyelenggarakan pemilihan:
Sama seperti penyelenggaran pemilu di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, penyelenggara pemilu 2024 masih ada di bawah naungan tiga lembaga itu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Jangan lupa gunakan hak pilihmu nanti pada 14 Februari 2024! Pilih wakil rakyat yang bisa menyalurkan aspirasi semua rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.