优游国际.com - Menjelang Idul Adha, kegembiraan dan kesibukan membeli hewan kurban membaur di pasar ternak, desa-desa, hingga jalanan kota.
Namun di balik riuh tawar-menawar, ada aturan syariat yang wajib dipahami, seperti berapa minimal usia hewan kurban, bagaimana sapi yang baik untuk berkurban, hingga ciri kambing yang boleh dikurbankan.
Nah selengkapnya, yuk kita simak syarat hewan kurban hingga keutamaan berkurban melalui penjelasan di bawah ini!
Baca juga: Apa itu Bakteri Pemakan Daging?
Dalam Islam, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu, terutama terkait umur dan kondisi fisik.
Hewan yang umum digunakan untuk berkurban adalah sapi, kambing, domba, dan unta. Lalu, berapa umurnya dan bagaimana kondisi fisik yang baik?
Dilansir dari Buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teorik dan Praktik (2024) karya Lasan, jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk berkurban adalah hewan an’am atau ternak.
Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 34 yang artinya:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduh patuh (kepada Allah)”.
Mengenai jenis kelamin hewan kurban tidak ada syarat atau ketentuan khusus apakah harus jantan ataupun betina.
Setiap jenis hewan memiliki batas minimal usia yang harus dipenuhi agar kurban sah. Berikut ketentuan umur hewan kurban:
Selain umur, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hewan yang memiliki cacat seperti juling, pincang, sakit parah, atau kurus tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Cara Menyimpan dan Mencairkan Daging Kurban yang Beku dan Keras
Melansir Jurnal Sosialisasi Penyembelihan dan Pembagian Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam (2022) karya Muhammad Tho’in dan kawan-kawan, melaksanakan kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunah yang dianjurkan.
Namun sebelum berkurban, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melaksanakan kurban:
Seseorang tersebut harus beragama Islam, jadi untuk yang tidak beragama Islam tidak didapati anjuran menyembelih hean kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Orang yang berkurban harus sudah baligh atau dewasa dan berakal sehat.